RELUNG.ID- Bupati Pati, Sudewo, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api. Dalam pemeriksaan, Sudewo mengaku kembali ditanyakan soal dugaan penerimaan commitment fee dari proyek tersebut.
Pantauan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025), Sudewo selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 16.29 WIB. Ia menyebut telah menjawab semua pertanyaan penyidik sesuai pengetahuannya.
“Saya dipanggil, dimintai keterangan sebagai saksi, semua pertanyaan saya jawab sejujurnya dan apa adanya,” ujar Sudewo kepada wartawan.
Terkait dugaan fee yang ditelusuri KPK, Sudewo menegaskan bahwa hal itu sudah pernah ia klarifikasi dalam pemeriksaan sebelumnya dua tahun lalu. Ia mengklaim uang yang dimaksud bukan berasal dari proyek jalur kereta, melainkan merupakan pendapatannya saat masih menjabat anggota DPR RI.
“Kalau soal uang, itu juga ditanyakan dan itu sudah dijelaskan dalam pemeriksaan kira-kira dua tahun yang lalu, bahwa itu adalah uang pendapatan dari DPR RI. Semua rinci, ada pemasukan, pendapatan, ada pengurangan,” jelasnya.
Sebelumnya, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut nama Sudewo masuk dalam daftar pihak yang diduga menerima aliran commitment fee proyek pembangunan jalur kereta api. KPK, kata dia, masih mendalami keterangan Sudewo untuk memastikan aliran dana tersebut.
“Ya, benar. Saudara SDW (Sudewo) merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran commitment fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta yang kemarin kita sampaikan terkait dengan update penahanan salah satu tersangkanya, yaitu Saudara R,” kata Budi, Rabu (13/8).
“Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan Saudara SDW ini seperti apa,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Terbaru, seorang ASN Kementerian Perhubungan, Risna Sutriyanto (RS), yang menjabat sebagai ketua pokja proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro, ditetapkan sebagai tersangka. [YKP]

