RELUNG.ID- Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025).
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berlanjut dan sebagaimana dalam dakwaan,” ucap Gatot saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Mbak Ita juga dikenai denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 683 juta, yang jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” jelas Gatot.
Majelis hakim menilai beberapa hal memberatkan putusan, antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, Mbak Ita belum pernah dihukum sebelumnya dan pernah membawa penghargaan bagi Kota Semarang. [YKP]

