Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Mbak Ita Divonis 5 Tahun, Denda Rp 300 Juta dan Uang Pengganti Rp 683 Juta
Regional

Mbak Ita Divonis 5 Tahun, Denda Rp 300 Juta dan Uang Pengganti Rp 683 Juta

RiyadiBy Riyadi28/08/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Putusan ini dibacakan majelis hakim yang diketuai Gatot Sarwadi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (27/8/2025).

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, berlanjut dan sebagaimana dalam dakwaan,” ucap Gatot saat membacakan amar putusan.

Baca juga :   Sidang Lanjutan Eks Teller Bank BNI Palembang, Saksi Sebut Tim Legal Halangi untuk Lapor Polisi

Selain pidana penjara, Mbak Ita juga dikenai denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan. Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 683 juta, yang jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” jelas Gatot.

Majelis hakim menilai beberapa hal memberatkan putusan, antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan, Mbak Ita belum pernah dihukum sebelumnya dan pernah membawa penghargaan bagi Kota Semarang. [YKP]

Denda Rp 300 juta Divonis 5 Tahun Korupsi Mbak Ita
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSudewo Dikonfirmasi KPK Soal Dugaan Fee Proyek Kereta Api, Sebut Sudah Pernah Dijelaskan Dua Tahun Lalu
Next Article Polda Sumsel Sita Ekskavator di Tambang Ilegal Muara Enim
Riyadi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,876 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,748 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,722 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?