RELUNG.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) memilih bersikap hati-hati dan tegas menyikapi permintaan kelonggaran angkutan batu bara untuk memasok kebutuhan PLTU Bengkulu. Meski disebut-sebut stok batu bara pembangkit hanya mampu bertahan tiga hari, Pemprov Sumsel belum serta-merta membuka diskresi penggunaan jalan umum.
Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan, persoalan ini bukan sekadar soal pasokan listrik, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan kewajiban perusahaan tambang yang selama ini kerap diabaikan.
Menurut Deru, PLTU Bengkulu sejatinya tidak memiliki keterkaitan langsung dengan Sumsel, karena sumber batu bara yang digunakan bukan berasal dari wilayahnya. Namun, jalur distribusi justru melintasi sejumlah ruas jalan di Sumsel.
“PLTU itu berdiri tentu sudah dengan perhitungan pasokan. Yang jadi masalah, batu baranya bukan dari Sumsel, tapi jalannya lewat wilayah kita. Ini baru diketahui setelah kebijakan penutupan jalan umum diterapkan,” ujar Deru, Kamis (22/1/2026).
Ia menekankan, larangan angkutan batu bara di jalan umum bukan kebijakan mendadak. Selain persoalan over dimension over loading (ODOL), regulasi pertambangan secara tegas mewajibkan perusahaan membangun jalan khusus sebagai jalur distribusi.
“Pertanyaannya sederhana, kenapa kirim batu bara tanpa jalan khusus? Itu kewajiban penambang, bukan dibebankan ke masyarakat yang jalannya rusak dan macet,” tegasnya.
Terkait klaim PLN yang menyebut stok batu bara hanya cukup untuk tiga hari operasional, Deru mengaku belum menerima data rinci yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami belum tahu pasti angkanya. Informasi itu baru sepihak, jadi tentu harus diklarifikasi dulu,” katanya.
Meski begitu, Pemprov Sumsel tidak menutup pintu dialog. Deru memastikan pihaknya akan mengundang manajemen PLN untuk membahas kemungkinan solusi sementara, namun dengan aturan yang ketat dan bersifat terbatas.
“Kalau memang ada kebutuhan mendesak, diskresi bisa saja diberikan. Tapi itu harus jelas batas waktunya, jumlah truknya, dan wajib tidak melanggar aturan ODOL. Ini hanya toleransi sementara, bukan pembukaan permanen,” ujarnya.[THQ]

