RELUNG.ID — Polemik rangkap jabatan kepala desa yang dilantik sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Ogan Ilir mulai menemui titik terang. Dua dari tiga kepala desa yang terseret persoalan ini telah memilih mundur dari status PPPK, sementara satu lainnya masih ditunggu sikap resminya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ogan Ilir, Wilson Efendi, mengungkapkan bahwa Kepala Desa Seri Dalam, Kecamatan Tanjung Raja, telah menyerahkan surat pengunduran diri sebagai PPPK paruh waktu kepada dinas terkait.
“Surat pengunduran diri sudah kami terima. Yang bersangkutan memilih fokus menjalankan tugas sebagai kepala desa,” ujar Wilson, Kamis (22/1/2026).
Dengan pengunduran diri tersebut, jumlah kades yang mundur dari PPPK kini menjadi dua orang. Sebelumnya, Kepala Desa Pegayut, Kecamatan Pemulutan, lebih dulu menyampaikan surat serupa usai diketahui merangkap jabatan.
Sementara itu, satu kepala desa lainnya, yakni Kepala Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, hingga kini belum menyerahkan surat pengunduran diri. BKPSDM menyebut pihaknya masih menunggu kepastian hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Kami mendapat informasi suratnya akan disampaikan hari ini. Namun sampai sekarang belum kami terima secara resmi,” kata Wilson.
Wilson menegaskan, pemerintah daerah tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran aturan kepegawaian. Ia menyebut, kepala desa yang tidak menandatangani perjanjian kerja sebagai PPPK akan otomatis dianggap mengundurkan diri dan berujung pada pemberhentian.
“Kalau tidak ada perjanjian kerja, secara administratif dianggap mengundurkan diri. Konsekuensinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PPPK,” tegasnya.
Kasus ini mencuat setelah diketahui tiga kepala desa di Ogan Ilir mengikuti pelantikan bersama ribuan PPPK paruh waktu, meski aturan melarang rangkap jabatan antara kepala desa dan aparatur sipil negara.[THQ]

