Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/2026

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Sumsel Terapkan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2025
Indeks

Sumsel Terapkan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor 2025

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda06/01/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID — Pemprov Sumsel resmi meluncurkan kebijakan keringanan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat mengelola kewajiban pajak tanpa beban tambahan, meski Opsen pajak tetap diberlakukan.

PJ Gubernur Sumsel, Ellen Setiadi, menjelaskan keringanan ini berlaku sesuai Keputusan Gubernur No. 5/KPTS/BAPENDA/2025, dengan fokus pada stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami ingin memastikan masyarakat tetap mampu membayar pajak tanpa membebani mereka, khususnya di tengah situasi ekonomi saat ini,”ujar Ellen dalam konferensi pers, Senin 6 Januari 2025.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Achmad Rizwan, kebijakan ini diprediksi mengurangi pendapatan daerah hingga Rp200 miliar. Namun, pemerintah provinsi tengah merancang langkah strategis untuk mengatasi potensi penurunan tersebut.

“Kami sedang membahas target pajak bersama DPRD Sumsel. Jika diperlukan, target pendapatan akan disesuaikan,” kata Rizwan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah provinsi berharap perekonomian Sumsel terus tumbuh positif, dengan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat di berbagai sektor, termasuk sosial dan ekonomi.

“Kami optimis bahwa langkah ini akan memberikan dampak baik bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan daerah,” tutup Ellen.

Detail Keringanan Pajak

1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Kendaraan pribadi atau badan diskon 10 persen Kendaraan angkutan umum, ambulans, dan kendaraan sosial diskon hingga 40 persen.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Potongan sebesar 25 persen Bebas biaya untuk BBNKB kedua (khusus kendaraan bekas).

3. Penghapusan Pajak Progresif Berlaku untuk kendaraan kedua dan ketiga, sesuai ketentuan Perda No. 3 Tahun 2023 dan UU No. 1 Tahun 2022 tentang HKPD.[AYK]

 

 

Pajak Pemprov Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleShin Tae-yong Resmi Dipecat, Unggahan Haru Warnai Story Pemain Timnas Indonesia
Next Article 600 Hektare Lahan Sawit di Muratara Bakal Dilakukan Peremajaan Tahun Ini
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Regional

Truk PT MME Dikawal Melintasi Jalan Negara, Warga Pertanyakan Larangan Angkutan Batubara

11/10/20266 Views
Regional

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/20263 Views
Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,937 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,807 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,780 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?