Maraknya sumur minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, berdampak kepada hilangnya potensi Pendapatan Pajak Daerah (PAD). Diperkirakan, akibat penambangan sumur minyak ilegal ini, Muba harus merugi hingga Rp1,5 triliun pertahun.
Demikian diakui oleh Penjabat (Pj) Bupati Muba, Apriyadi saat melakukan rapat koordinasi di Mapolda Sumsel, Senin (12/9).
Dia mengatakan potensi minyak dari tambang ilegal cukup besar. Dari sekitar 7.000 sumur minyak ilegal bisa menghasilkan sekitar 5.000 barel per hari tetapi hanya sekitar 600 barel yang bisa diangkut oleh Perumda PT Petro Muba.
“Ini tentunya menyebabkan kerugian bagi Muba, karena hilang potensi pajak,” katanya.
Dia memperkirakan setiap tahun para petambang mendapatkan Rp1,5 triliun dari penjualan minyak mengingat minyak yang ditambang mencapai 5.000 barel per hari dengan harga 60 dollar AS per barel. Karena itu, sesuai arahan dari Presiden. Pihaknya diminta untuk menyusun aturan yang tetap melibatkan masyarakat dalam mengelolanya.
Namun, untuk minyak mentah tetap dikembalikan kepada pemerintah melalui SKK Migas yang kemudian dilanjutkan ke Pertamina.
“Tapi, kewenangan ini belum ada,” ujarnya.
Sejauh ini yang jadi permasalahan yaitu belum adanya regulas terkait permasalahan sumur minyak ilegal ini. Karena itu, dia berharap Peraturan Menteri (Permen) ESDM bisa menguatkan untuk penegakan hukum. “Jadi penambangan minyak ilegal ini tidak terus bertambah, dan kami ingin bersama TNI dan Polri untuk menertibkan bahkan menindak tegas penambang liar ini,” ujarnya.

