RELUNG.ID – Sejumlah massa yang tergabung dalam Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Rabu (8/4/2026). Mereka memprotes dugaan pencemaran lingkungan yang dituding dilakukan PT Surya Ogan Nabati (SON) di Desa Muara Burnai I, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dalam aksinya, massa menyoroti persoalan limbah perusahaan, khususnya limbah cair dan bahan berbahaya dan beracun (B3), yang diduga mencemari aliran Sungai Sipait. Dampaknya disebut tidak main-main: air sungai berubah warna menjadi gelap, menebar bau menyengat, dan menyebabkan kematian ikan secara massal.
“Ini bukan sekadar dugaan ringan. Kami menemukan langsung kondisi sungai yang tercemar. Airnya gatal, tidak bisa lagi dimanfaatkan warga, bahkan ikan-ikan banyak mati,” tegas Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi saat menyampaikan orasinya.
Rahmat menilai, pencemaran tersebut bukan kejadian baru, melainkan sudah berlangsung cukup lama tanpa penindakan tegas dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dinilai menjadi akar persoalan.
“Kalau dibiarkan, perusahaan akan terus abai. Negara seolah kalah oleh pelaku usaha yang tidak patuh aturan,” lanjutnya.

Dalam tuntutannya, Rahmat mendesak Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel segera menurunkan tim penegakan hukum (Gakkum) untuk menginvestigasi aktivitas PT SON. Mereka juga meminta Gubernur Sumsel menjatuhkan sanksi tegas hingga pencabutan izin operasional perusahaan.
Tak hanya itu, Rahmat juga menyatakan akan membawa persoalan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Sebab, dia menilai adanya dugaan pembiaran dari pemerintah daerah terhadap pencemaran yang terjadi.
Aksi ini juga diwarnai pengakuan adanya intimidasi. Massa mengklaim mendapat ancaman dari seseorang yang disebut sebagai rekan oknum Direktur Utama PT SON, yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). Ancaman itu disampaikan melalui pesan WhatsApp dengan nada kasar.
“Ini sudah kami laporkan ke Polda Sumsel. Kami tidak akan mundur,” tegas Rahmat.
Sementara itu, warga terdampak mengeluhkan kerugian yang terus terjadi sejak pabrik beroperasi sekitar satu tahun terakhir.
Salah seorang warga Desa Muara Burnai I, Ismail mengatakan aliran sungai yang dulunya menjadi sumber kehidupan kini tak lagi bisa dimanfaatkan.
“Sejak ada pabrik itu, tidak ada lagi air sungai yang alami. Dulu kami pakai untuk menyiram tanaman, sekarang tidak bisa. Bau menyengat sampai ke pemukiman. Ikan juga banyak yang mabuk bahkan mati,” ungkapnya.
Ia menegaskan, warga hanya menerima dampak buruk tanpa merasakan manfaat keberadaan perusahaan tersebut. “Kami ini cuma dapat kerugian. Lebih baik pabrik itu ditutup saja,” tegasnya.
DLHP Pastikan Telusuri Dugaan Pencemaran
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran lingkungan yang dituding dilakukan PT Surya Ogan Nabati (SON) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kabid Penegakan Hukum (Gakkum) DLHP Sumsel, Yulkar Pramilus, menegaskan pihaknya segera menurunkan tim ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan investigasi langsung terhadap kondisi yang dilaporkan masyarakat.
“Kami akan turunkan tim Gakkum untuk mengecek langsung ke lokasi. Semua laporan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” tegas Yulkar.
Menurutnya, langkah awal yang dilakukan yakni pengumpulan data dan fakta di lapangan, termasuk pengecekan kualitas air, kondisi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), serta kepatuhan perusahaan terhadap dokumen lingkungan.
“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada sanksi tegas sesuai aturan. Bisa administratif hingga pidana, tergantung hasil temuan,” ujarnya.
Yulkar juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi sebelum hasil investigasi resmi keluar. Ia memastikan DLHP Sumsel akan bekerja profesional dan transparan dalam menangani kasus tersebut. (KPB)

