Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Surat Edaran Wali Kota Tak Diindahkan, Panti Pijat dan Spa di Kota Palembang Banyak Beroperasi saat Ramadan
Regional

Surat Edaran Wali Kota Tak Diindahkan, Panti Pijat dan Spa di Kota Palembang Banyak Beroperasi saat Ramadan

ADMINBy ADMIN13/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi razia Satpol PP. (ist)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Sejumlah tempat usaha Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT), Panti Pijat Urut Modern (PPUM) dan Spa di Kota Palembang terpantau masih beroperasi selama Ramadan.

Padahal, berdasarkan Surat Edaran (SE) Walikota Palembang Nomor 6 Tahun 2025, tempat usaha klub malam, bar, diskotek, PPUT, PPUM, spa, massage, dan sauna diwajibkan untuk menghentikan operasionalnya mulai sehari sebelum Ramadan hingga dua hari setelah Ramadan berakhir.

Modus yang digunakan para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya ini beragam. Seperti di salah satu PPUT di kawasan Jalan Musi Raya, Kecamatan Sako Palembang. Bangunan ruko dua lantai yang digunakan sebagai lokasi usaha terpantau masih buka. Saat siang hari, pintu rolling door terbuka sedikit dengan dipasangi tirai. Sementara saat malam hari, pintunya terbuka lebih lebar.

Di lokasi lainnya, tepatnya di Jalan H Abdul Rozak, Kecamatan Kalidoni, salah satu tempat spa juga terpantau masih beroperasi. Pintu rolling door ruko yang menjadi lokasi usaha memang terpantau tutup secara keseluruhan.

Namun, operasionalnya tetap buka. Pelanggan yang datang diharuskan order melalui pesan singkat. Selanjutnya, pelanggan diminta memarkirkan kendaraannya di samping ruko agar tidak terlihat jika lokasi usaha tersebut buka. Modus serupa juga banyak dilakukan oleh pelaku usaha PPUT dan spa lainnya.

Maraknya PPUT, PPUM dan tempat spa yang masih beroperasi membuat sebagian masyarakat mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menerapkan aturan yang dibuatnya. Surat edaran yang dibuat hanya sekedar lips service. Lantaran tanpa disertai penegakkan aturan yang tegas bagi yang melanggar.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Satpol PP Kota Palembang, Herison menegaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha klub malam, bar, diskotek, PPUT, PPUM, spa, massage, dan sauna yang beroperasi di Kota Palembang.

“Patroli rutin terus kami lakukan setiap malam. Beberapa tempat usaha bar atau restoran live music juga sudah ada yang kami berikan teguran tertulis lantaran beroperasi di luar ketentuan,” kata Herison.

Terkait maraknya lokasi PPUT, PPUM, spa dan massage yang masih buka, Herison mengaku akan mempertebal pengawasan dengan memperbanyak personel yang patroli.

“Kalau ada yang memang masih buka, beritahu kami dimana lokasinya akan langsung kami datangi. Yang jelas kedepannya, kami akan pertebal pengawasannya,” tandasnya. (KPB)

Kota Palembang Panti Pijat Panti Pijat Buka Palembang Satpol PP Palembang Surat Edaran Wali Kota
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleGunakan Barcode Palsu, Dua Sopir di Palembang Ditangkap Saat Isi BBM Subsidi
Next Article Cara Daftar Mudik Gratis Kereta Api Lebaran 2025, Begini Syarat dan Ketentuan Lengkapnya
ADMIN

Related Posts

Regional

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/202615 Views
Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,973 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,844 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,817 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?