RELUNG.ID- Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap dua orang sopir truk boks dalam kasus penyalahgunaan barcode MyPertamina untuk pembelian BBM subsidi jenis solar secara ilegal.
Penangkapan dilakukan di sebuah SPBU di Jalan HM Noerdin Panji, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Selasa (11/3/2025).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Bugus Suropratomo Oktobrianto, mengungkapkan bahwa para pelaku telah menjalankan aksinya selama tiga bulan.
Mereka menggunakan barcode MyPertamina palsu untuk membeli BBM bersubsidi secara berulang dalam satu hari.
“Aksi mereka sudah berjalan selama tiga bulan. Saat proses pengungkapan, mereka telah dua kali mengisi BBM subsidi jenis solar dengan barcode palsu menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi,” ujar Bugus dalam konferensi pers di SPBU pada Kamis (13/3/2025).
Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan indikasi keterlibatan oknum pegawai SPBU yang diduga membiarkan para pelaku melakukan pengisian solar subsidi lebih dari satu kali.
“Berdasarkan hasil investigasi awal, ada dugaan keterlibatan oknum SPBU. Namun, kami masih mendalami bagaimana cara kerja mereka serta sejak kapan modus ini dilakukan,” tambah Bugus.
Atas perbuatannya, kedua sopir dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan lebih besar dalam penyalahgunaan BBM subsidi.[FZP]

