RELUNG.ID – Surat-surat progresif Raden Ajeng (RA) Kartini kini resmi tercatat dalam daftar Memory of the World (MoW) UNESCO, mengukuhkan nilai penting warisan dokumenter Indonesia di panggung internasional. Pengumuman ini disampaikan UNESCO melalui rilis pers pada Kamis (17/4), setelah sidang Dewan Eksekutif ke-221 di Paris, Prancis, yang menetapkan daftar MoW pada Jumat (11/4).
Pengajuan surat-surat Kartini dilakukan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) bersama National Archives of Netherlands dan Leiden University Belanda. Dokumen ini diakui sebagai salah satu dari 73 entri baru dalam Register 2025, mencerminkan kontribusi Kartini dalam memperjuangkan kesetaraan gender dan emansipasi.
Mengutip deskripsi dari situs resmi UNESCO, surat-surat Kartini digambarkan sebagai cerminan pemikiran progresifnya yang telah menginspirasi diskusi tentang pendidikan, feminisme, dan hak-hak perempuan, baik di Indonesia maupun di dunia.
“Surat-surat Kartini yang tersimpan di Belanda menjadi sumber utama pemikirannya, sementara dampak surat-surat tersebut terhadap pendidikan dan kesetaraan gender tercermin dalam arsip-arsip yang ada di Indonesia. Meski hidupnya singkat, Kartini telah menjadi inspirasi bagi perjuangan hak perempuan,” demikian keterangan UNESCO.
Di Indonesia, surat-surat Kartini sebelumnya telah diterbitkan dalam buku berjudul “Habis Gelap Terbitlah Terang”, yang dikumpulkan oleh sahabat penanya, JH Abendanon. Buku ini menjadi bukti kuat semangat Kartini dalam melawan ketidakadilan dan memperjuangkan hak perempuan.
Selain surat-surat Kartini, UNESCO juga mencatatkan empat warisan dokumenter Indonesia lainnya dalam Register 2025, yaitu,
- Arsip Tarian Khas Mangkunegaran (1861-1944),
- Naskah Sang Hyang Siksa Kandang Karesia (SSKK),
- Karya-karya Hamzah Fansuri,
- Arsip Lahirnya ASEAN.
Melalui penetapan ini, jumlah warisan dokumenter Indonesia yang tercatat dalam daftar Ingatan Kolektif Dunia UNESCO mencapai 16 entri, menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kontribusi signifikan dalam pelestarian warisan dokumenter global.
Kabar ini disambut baik oleh berbagai kalangan sebagai bentuk pengakuan terhadap perjuangan Kartini dan kekayaan budaya Indonesia. Penetapan ini sekaligus menjadi dorongan untuk terus melestarikan dokumen bersejarah lainnya demi generasi mendatang.[THQ]

