RELUNG.ID – H (22) diduga otak pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di kosan Jalan Durian II, RT 07, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan akhirnya ditangkap.
Warga Jalan Gong Mas, Kelurahan Belalau I, Kecamatan Lubuklinggau Utara I ini menyusul rekannya berinisial RIB yang terlebih dahulu ditangkap polisi.
“Ini pengembangan kasus dan terungkap ide pencurian dan peran perusak gembok kosan merupakan pelaku H,” kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar pada Senin, (3/11/2025).
Dijelaskan, pencurian tersebut terjadi di kosan yang ditempati korban Tri Mojoyo pada Sabtu, 25 Oktober 2025 dini hari.
Saat itu korban meninggalkan kosannya dalam keadaan kosong untuk pulang ke rumah orang tuanya di wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
“Dalam keadaan kosong momen ini dimanfaatkan H yang saat itu mengajak RIB untuk beraksi,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, keduanya berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Mio milik korban. Lalu melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau.
Pertama Polisi meringkus tersangka RIB pada Kamis, 30 Oktober 2025 sekitar pukul 05.00 WIB.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil ditangkap tersangka H pada Jumat, 31 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WB. Tersangka H ditangkap saat sedang berada di sebuah kosan di Jalan Durian II, Kelurahan Taba Jemekeh.
“H mengakui perannya sebagai otak pelaku yang mengajak RIB dan merusak gembok kosan korban menggunakan obeng. Keduanya membawa kabur motor korban,” pungkasnya. (NSR)

