RELUNG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Musirawas Utara (Muratara) memastikan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih bakal digelar pada 10 Februari mendatang.
Hal ini sesuai dengan Pasal 22 A ayat 2 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota hasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024.
Kasubag Tekmas KPU Muratara, Busairi mengatakan, berdasarkan aturan ini maka Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih pada Pilkada Serentak 2024, ditetapkan pada 10 Februari 2025.
Dia menjelaskan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota media Februari 2024 yang tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Artinya pelantikan ini karena Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali Kota yang tidak ada gugatan di MK,” katanya.
Menurutnya, kemungkinan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih ini ada tiga gelombang.
Gelombang pertama pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang tidak ada sengketa di MK.
Gelombang kedua, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang gugatannya di tolak MK dan gelombang ketiga atau terakhir pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wakil Walikota menunggu hasil keputusan MK.
“Namun untuk yang tidak ada sengketa berdasarkan aturan yang lama tetap akan dilaksanakan 10 Februari 2025,”pungkasnya. (ALA)

