RELUNG.ID – Diduga tidak memberikan nafkah kepada dua orang anaknya pasca perceraian. Pebri Natha Saputra (37) ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Natha yang tercatat sebagai warga Jalan Punai II, Kelurahan Duku, Kecamatan IT II Palembang ini ditangkap atas dugaan kasus penelantaran terhadap anak.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana menerangkan, pelaku diamankan menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor : LP/B/1848/VI/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, tanggal 16 Juni 2025.
Dimana, pelapor Ferawaty bercerai dengan tersangka Pebri Natha Saputra secara sah undang-undang dan tercatat di Kantor Catatan Sipil dengan Nomor Kutipan akta perceraian : 1671 –CR-26022024-0001, tanggal 21 Juni 2023.
“Dalam putusan pengadilan, hak asuh anak dibawah asuhan penggugat Ferawaty dan menghukum tergugat Febri membayar nafkah kedua anaknya Rp15 juta per bulan sampai dewasa,” jelas Musa saat diwawancarai, Selasa (21/7) siang.
Masih dikatakan oleh Musa, sejak bulan Juli 2024 sampai pelapor Ferawaty membuat laporan polisi, diduga tersangka Febri tidak lagi memberikan nafkah kepada anaknya sesuai putusan pengadilan.
“Setelah menerima laporan tersebut. Kita melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi hingga menetapkan terlapor sebagai tersangka dugaan penelantaran anak,” tambah Musa.
“Terlapor mengakui bahwa sejak bulan Juli 2024 sampai dengan saat ini terlapor sudah tidak memberikan nafkah kepada kedua anak kandung terlapor,” jelas dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 B Jo pasal 77 B UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, atau Pasal 429 ayat (1), ayat (3) KUHP atau Pasal 428 ayat (1) KUHP. (DNP)

