RELUNG.ID – Satuan Narkoba Polres Lubuklinggau menangkap seorang pengedar narkoba yang menyimpan barang bukti didalam dompet dan kantong celana.
Penangkapan tersebut dilakukan terhadap tersangka Dedek Febi Agusputra (21), warga Jalan Kenanga I Senalang, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Dari tersangka diamankan barang bukti 2 paket sabu dan 1 plastik yang berisikan 5 butir tablet berwarna biru berbetuk persegi lima yang diduga narkotika jenis ekstasi.
“Barang bukti tersebut ditemukan didalam dompet, tepatnya didalam kantong celana sebelah kiri yang dipakai tersangka,” kata Kasat Narkoba pada Kamis, (15/1/2026).
Selain itu ditemukan pula barang bukti 1 plastik klip yang didalamnya terdapat 6 paket sabu. “Ditemukan didalam kantong celana sebelah kiri yang tersangka pakai atau gunakan saat dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Dijelaskan, Polisi menangkap tersangka di Jalan Kenanga I, Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.
“Status tersangka merupakan pengedar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 609 ayat 1 huruf (a) Undang-undang Nomor 1 tahun 2003 tentang KUHP sebagaimana diubah menjadi Undang-undang Nomor 01 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (NSR)

