Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tak Dibayar Gaji Dua Bulan Jadi Alasan Pelaku Pengrusakan Tower SUTT di Muara Enim
Hukum

Tak Dibayar Gaji Dua Bulan Jadi Alasan Pelaku Pengrusakan Tower SUTT di Muara Enim

alwiBy alwi05/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Dua dari tiga pelaku perusakan tower Saluran Transmisi Tenaga Listrik (SUTT) milik PT PLN di Kabupaten Muara Enim diringkus anggota gabungan Satreskrim Polres Muara Enim dan Subdit III Jatanras Polda Sumsel Kamis (1/12) pagi. Akibat ulah pelaku bisa mengakibatkan listrik padam.

Dua pelaku yang diringkus masing-masing NE alias Vicen (30) dan R (35), warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim. Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Muhammad Anwar Reksowidjojo melalui Wadir AKBP Tulus Sinaga mengatakan kedua tersangka merupakan pekerja lepas yang diberikan tanggung jawab oleh pihak ketiga dari subkontraktor UPT PLN Palembang guna menjaga tower SUTT di desa setempat.

“Berdasarkan pengakuan keduanya mereka secara sengaja merusak lima unit tower SUTT tegangan tinggi karena gaji mereka tidak dibayar selama dua bulan, dengan nilai Rp500 ribu per bulannya,”kata Tulus saat pres rilis tersangka dan barang bukti Senin (5/12).

Dikatakan Tulus sebelum merusak tower tersangka sempat menanyakan perihal gaji mereka tapi justru diberhentikan karena memang mereka ini tidak ada kontrak tertulis dari pihak ketiga subkontraktor.

“Karena kesal tersangka lalu nekat merusak lima unit tower SUTT dengan cara memotong besi siku dengan menggunakan gergaji besi,”bebernya.

Dijelaskan Tulus ada lima tower SUTT yang rusak tersangka yang berada di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim yakni Tower SUTT 114, 117, 118 dan 123 dan satu unit tower SUTT 109 di Desa Parjito, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim.

Berkat segipan PLN sehingga dengan kerusakan tower SUTT ini tidak sampai menimbulkan pemadaman listrik masal bahkan bisa menimbulkan kebakaran hebat di wilayah kota Palembang- Bandar Lampung dan beberapa daerah di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) jika tidak ditangani dengan cepat.

Untuk kerugian yang ditimbulkan PT. PLN dari perusakan ini mencapai total senilai Rp20 juta.

Dalam kasus ini Polisi mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitan BG—2301—DAP, satu buah gergaji besi, tiga buah potongan besi warna perak yang dibuang tersangka di rawa-rawa.

Sedangkan untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 191 BIS 2e dan 3e KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama sembilan tahun.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAkselerasi Penguasaan Teknologi di Sektor Industri, IMC Dibangun
Next Article Jelang Nataru, Mendag Zulkifli Tegaskan Harga Bapok Stabil dan Aman
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,755 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,730 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?