Dia menjelaskan, dalam pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi.
Pemilik E-KTP yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan. Pemilik E-KTP yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan. Pemilik E-KTP yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan.
Dalam hal terdapat penduduk telah memiliki hak pilih tetapi belum memiliki E-KTP pada hari pemungutan suara, pemilih dapat menggunakan Biodata Penduduk.
Dokumen kependudukan yang dapat digunakan pemilih untuk memberikan suara di TPS meliputi, E-KTP, Biodata Penduduk, Fotokopi E-KTP, Foto E-KTP, E-KTP berbentuk digital, atau dokumen kependudukan lainnya yang memuat identitas diri yang dilengkapi dengan foto dan informasi lengkap yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara akurat.
Pihaknya juga melarang warga membawa kamera ataupun ponsel untuk memotret saat pencoblosan surat suara dan mengantisipasi adanya jual beli suara.

