RELUNG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel memastikan semua masyarakat yang telah memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya saat Pilkada serentak pada 27 November mendatang.
Termasuk masyarakat yang tidak masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta masyarakat yang tidak mendapatkan undangan.
“Kami akan tetap mengakomodirnya bagi yang telah memenuhi syarat untuk memilih, tapi pencoblosannya ada syarat tertentu,” kata Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Handoko, Selasa (26/11).
Syarat tertentu tersebut diantaranya harus memiliki KTP Elektronik atau (e-KTP) dan kemudian menunjukkannya kepada Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
E-KTP ini harus sesuai dengan alamat tempat warga tersebut mencoblos. Selain itu, petugas KPPS juga harus mengetahui warganya sehingga memang benar berdomisili disana selama ini atau tidak. Dia menerangkan, nama yang tidak terdaftar ini nantinya akan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Untuk waktu memilihnya yaitu pada pukul 13.00 WIB sebelum masa pencoblosan berakhir dan juga memperhatikan ketersediaan surat suara,” terangnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Palembang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Sri Maryati menambahkan, hak konstitusi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dilindungi oleh Undang-Undang (UU) selama memiliki e-KTP.
Sehingga, jika tidak terdaftar di DPT maka dapat masuk ke dalam DPK, dan dapat mencoblos mulai pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB dengan memperhatikan ketersediaan surat suara.
“Kami mengimbau masyarakat Palembang untuk datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih, bagi yang mendapatkan surat undangan atau pemberitahuan dengan membawa kelengkapan e-KTP dan kelengkapan pendidikan yang resmi,” katanya.

