RELUNG.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan akan meninjau ulang sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan untuk lahan di atas pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang.
Hal ini dilakukan menyusul temuan bahwa 263 bidang tanah di kawasan tersebut telah memiliki sertifikat resmi.
“Dari total 263 bidang, sebanyak 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang dimiliki perorangan. Selain itu, terdapat 17 bidang yang memiliki sertifikat hak milik (SHM),” ujar Nusron dalam konferensi pers di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1).
Nusron menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) untuk memastikan legalitas batas garis pantai di lokasi tersebut. Apabila sertifikat tersebut terbukti melampaui batas garis pantai yang sah, langkah tegas akan diambil.
“Jika wilayah laut disertifikatkan secara tidak sesuai aturan, kami akan mengevaluasi dan meninjau ulang sertifikat-sertifikat tersebut,” ujarnya.
Menurut Nusron, sesuai dengan peraturan pemerintah, Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan untuk membatalkan sertifikat yang masih berusia di bawah lima tahun jika ditemukan adanya cacat material, prosedural, atau hukum.
“Karena sertifikat ini baru diterbitkan pada 2023, maka kami dapat meninjau ulang tanpa harus melalui proses pengadilan,” jelasnya.
Keberadaan pagar laut misterius ini sebelumnya menjadi sorotan publik, karena berbagai instansi pemerintah mengaku tidak mengetahui siapa pemilik pagar tersebut.
Nusron sebelumnya juga sempat menyatakan bahwa pagar tersebut berada di luar kewenangan kementeriannya. Namun, setelah adanya temuan sertifikat HGB di kawasan itu, ia memastikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut. (EKO P)

