Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tak Sanggup Bayar Cicilan, IRT di Prabumulih Nekat Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor
Hukum

Tak Sanggup Bayar Cicilan, IRT di Prabumulih Nekat Buat Laporan Palsu Kehilangan Motor

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda08/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Emak-emak di Prabumulih yang buat laporan palsu/Foto: Istimewa (dok Polres Prabumulih)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DA (29) asal Dusun IV, Desa Kemang Tanduk, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, nekat membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian. DA mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) demi menghindari kewajiban membayar cicilan sepeda motornya.

DA mendatangi Polsek Prabumulih Barat dan melaporkan seolah-olah dirinya kehilangan sepeda motor Honda BeAT hitam bernomor polisi BG-2535-CK. Dalam laporan tersebut, DA mengklaim kejadian terjadi pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Bukit Patih, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Ia juga mengaku kehilangan dompet berisi uang tunai Rp 1.760.000, kartu ATM, KTP, dan kartu BPJS.

Namun, kecurigaan aparat kepolisian muncul setelah mendapati sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang diberikan DA. Penyelidikan mendalam pun dilakukan, termasuk memeriksa beberapa saksi, salah satunya DS, yang ternyata mengaku menerima imbalan Rp 50.000 dari DA untuk memberikan kesaksian palsu.

“Setelah dilakukan interogasi ulang dan konfrontasi dengan para saksi, DA akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut hanyalah rekayasa,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, Sabtu (8/2/2025).

Menurut keterangan polisi, motif DA membuat laporan palsu ini adalah untuk menghindari pembayaran cicilan motor yang masih berjalan. Fakta mengejutkan lainnya, DA bahkan telah menjual motor tersebut kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu lembar laporan polisi model B, tiga rangkap berita acara pemeriksaan (BAP) saksi korban, BAP DA, serta BAP para saksi lainnya, yakni NR dan TZ, termasuk surat keterangan BAP.

Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, yang ancaman hukumannya bisa berujung pada pidana penjara.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak main-main dengan hukum. Membuat laporan palsu adalah tindakan serius yang dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat,” tegas AKBP Endro.[THQ]

 

 

 

Cicilan Motor Kehilangan Prabumulih
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBank Indonesia Siapkan Dua Instrumen Baru untuk Penempatan Devisa Hasil Ekspor SDA
Next Article Bulog Hadapi Keterbatasan, Penyerapan Gabah Hanya Empat Daerah di Sumsel
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?