RELUNG.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DA (29) asal Dusun IV, Desa Kemang Tanduk, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih, nekat membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian. DA mengaku menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) demi menghindari kewajiban membayar cicilan sepeda motornya.
DA mendatangi Polsek Prabumulih Barat dan melaporkan seolah-olah dirinya kehilangan sepeda motor Honda BeAT hitam bernomor polisi BG-2535-CK. Dalam laporan tersebut, DA mengklaim kejadian terjadi pada Selasa, 24 September 2024, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Bukit Patih, Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat. Ia juga mengaku kehilangan dompet berisi uang tunai Rp 1.760.000, kartu ATM, KTP, dan kartu BPJS.
Namun, kecurigaan aparat kepolisian muncul setelah mendapati sejumlah kejanggalan dalam keterangan yang diberikan DA. Penyelidikan mendalam pun dilakukan, termasuk memeriksa beberapa saksi, salah satunya DS, yang ternyata mengaku menerima imbalan Rp 50.000 dari DA untuk memberikan kesaksian palsu.
“Setelah dilakukan interogasi ulang dan konfrontasi dengan para saksi, DA akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut hanyalah rekayasa,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, Sabtu (8/2/2025).
Menurut keterangan polisi, motif DA membuat laporan palsu ini adalah untuk menghindari pembayaran cicilan motor yang masih berjalan. Fakta mengejutkan lainnya, DA bahkan telah menjual motor tersebut kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti, antara lain satu lembar laporan polisi model B, tiga rangkap berita acara pemeriksaan (BAP) saksi korban, BAP DA, serta BAP para saksi lainnya, yakni NR dan TZ, termasuk surat keterangan BAP.
Atas perbuatannya, DA dijerat dengan Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, yang ancaman hukumannya bisa berujung pada pidana penjara.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak main-main dengan hukum. Membuat laporan palsu adalah tindakan serius yang dapat berujung pada konsekuensi hukum yang berat,” tegas AKBP Endro.[THQ]

