RELUNG.ID – Ketua Yayasan Universitas Sjakhyakirti Palembang, Bambang Haryanto, akhirnya buka suara terkait kisruh internal yang melanda kampus tertua di Sumsel tersebut.
Konflik yang melibatkan dualisme kepemimpinan antara dirinya dan Ketua Dewan Pembina Yayasan, Prof Suryani Amrin, telah berdampak signifikan pada operasional kampus, termasuk proses akademik dan kepercayaan masyarakat.
Dalam pernyataannya, Bambang menegaskan Yayasan Perguruan Tinggi Sjakhyakirti adalah milik publik, bukan milik perorangan atau keluarga tertentu. Ia mengkritik upaya pihak tertentu yang mencoba menguasai yayasan demi kepentingan pribadi.
“Yayasan ini dari awal adalah milik publik sesuai dengan amanat undang-undang. Tidak bisa diwariskan atau dikuasai oleh pihak tertentu. Saya selaku Ketua Yayasan menolak segala tindakan yang melanggar aturan, termasuk upaya untuk memberhentikan Rektor Universitas yang sah tanpa alasan yang jelas,” ujar Bambang dalam konferensi pers, Rabu (15/1/2025).
Menurut Bambang, konflik bermula dari tindakan Ketua Dewan Pembina Yayasan, Prof. Suryani, yang diduga menunjuk anggota keluarganya untuk mengisi posisi strategis di yayasan, seperti Ketua Pengawas dan Pengurus Yayasan. Hal ini kemudian memicu kekisruhan, termasuk ancaman pemberhentian Rektor Prof Agoesthony.
“Saya sudah mempelajari proses pemilihan Rektor. Semua dilakukan secara legal melalui senat dan persetujuan yayasan. Tidak ada alasan untuk memberhentikan Rektor yang sah,” tegas Bambang.
Bambang juga mengungkapkan pihak Prof. Suryani bahkan mengadakan rapat ilegal tanpa kuorum untuk memberhentikan dirinya sebagai Ketua Yayasan. Ia menilai tindakan tersebut sebagai upaya sepihak yang tidak sah secara hukum.
Kisruh internal ini telah berdampak pada berbagai aspek di Universitas Sjakhyakirti. Proses belajar-mengajar terganggu, akreditasi universitas terancam, dan jumlah mahasiswa mulai berkurang. Selain itu, LLDIKTI Wilayah II telah memberikan peringatan keras dengan menghentikan sementara sejumlah layanan kelembagaan.
“Konflik ini jelas mengganggu kegiatan akademik dan berdampak pada reputasi universitas. Jika tidak segera diselesaikan, akan ada sanksi lebih berat dari LLDIKTI,” tambah Bambang.
Bambang mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan konflik, termasuk melalui jalur hukum dan mediasi. Namun, menurutnya, pihak Prof. Suryani belum menunjukkan itikad baik untuk berdamai.
“Kami membuka diri untuk mediasi, tetapi mereka menutup semua peluang itu. Fokus kami adalah menyelamatkan universitas agar kembali menjadi milik publik dan menjalankan fungsi pendidikan sesuai aturan,” ujar Bambang.
Di sisi lain, LLDIKTI Wilayah II memberikan waktu satu bulan kepada Universitas Sjakhyakirti untuk menyelesaikan konflik internal. Jika batas waktu tersebut terlewati, kasus ini akan diserahkan ke Kementerian Pendidikan untuk diambil keputusan lebih lanjut.
Bambang berharap polemik ini segera berakhir demi masa depan Universitas Sjakhyakirti dan seluruh civitas akademika. “Saya tidak memiliki ambisi pribadi. Fokus utama kami adalah menjaga keberlangsungan universitas ini agar tetap menjadi kebanggaan masyarakat Sumatera Selatan,” pungkasnya. (DSK)

