RELUNG.ID – Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan motor (Curanmor) milik korbannya seorang Hakim inisial DE (47) yang terjadi sebulan lalu di wilayah hukumnya.
Aksi pencurian tersebut ternyata dilakukan tersangka Deni Pratama (23). Tersangka diketahui telah diamankan Polisi beberapa Minggu lalu setelah sebelumnya menjalani proses pemulihan di rumah sakit akibat tangannya putus disabet senjata tajam diduga oleh massa lantaran aksinya hendak mencuri di rumah seorang anggota Polisi di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan kepergok warga.
Hal itu terungkap setelah pihak Polsek Lubuklinggau Barat melakukan penyelidikan dan menginterogasi tersangka.
Dalam interograsi tersebut tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri motor Honda Blade Nopol BN 2492 QL milik korban DE yang terjadi di Jalan Depati Said, RT 05, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB.
“Setelah menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan dengan memintai keterangan saksi, kemudian dari hasil penyelidikan terindentifikasi identitas pelaku dan dilakukan pencarian keberadaan pelaku,” kata Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Zendra pada Kamis, (11/12/2025).
Selanjutnya dilakukan proses pencarian keberadaan pelaku, kemudian diketahui pada Rabu, 26 November 2025 tersangka Deni Pratama melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan di Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuk Linggau Barat l.
Lalu pada saat melakukan pencurian tersebut, tersangka tertangkap oleh warga dan diamankan Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Menurutnya, saat di interograsi pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 unit sepeda motor Honda Blade warna merah pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Depati Said bersama seorang temannya yang kini DPO (daftar pencarian orang).
Tersangka warga asal Desa Bukit Batu, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu ini melakukan aksi pencurian motor milik korban DE yang di parkir di teras rumahnya di Jalan Depati Said, RT 05, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
“Pelaku masuk dengan merusak gembok pagar kemudian masuk lalu merusak kunci sepeda motor lalu membawa kabur sepeda motor,” ungkapnya.
Sedangkan teman tersangka menunggu di luar pagar mengawasi keadaan sekitar. Kemudian pada Sabtu, 8 November 2025 sekira pukul 06.22 WIB, korban menghubungi saksi dan mengatakan bahwa sepeda motor Honda Blade hilang di parkiran depan teras rumah.
Lalu saksi datang ke rumah korban dan melihat motornya tidak ada di depan teras. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Polsek Lubuk Linggau Barat untuk di tindak lanjuti. (LWM)

