RELUNG.ID- Suasana haru mewarnai rapat terbatas Komisi III DPR RI saat membahas kasus videografer Amsal Christy Sitepu, Senin (30/3/2026). Amsal yang mengikuti rapat secara daring dari tahanan tampak tak kuasa menahan tangis saat menyampaikan pembelaannya.
Rapat hybrid tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dalam forum itu, Amsal menegaskan dirinya hanya ingin mencari keadilan atas kasus yang menjeratnya.
“Saya hari ini hanya mencari keadilan. Saya hanya pekerja ekonomi kreatif,” ujar Amsal dengan suara bergetar.
Kasus ini bermula dari proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022. Amsal mematok harga Rp30 juta per video melalui perusahaannya, CV Promiseland.
Namun, Inspektorat Kabupaten Karo menilai harga tersebut terlalu tinggi dan menetapkan nilai wajar sekitar Rp24,1 juta per video. Selisih tersebut kemudian dianggap sebagai kerugian negara.
Amsal juga menyoroti kejanggalan dalam perhitungan auditor yang menilai sejumlah komponen penting seperti ide, konsep, editing, hingga penggunaan alat produksi bernilai nol rupiah.
“Semuanya dianggap Rp0 oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Amsal mengaku khawatir kasus yang menimpanya akan berdampak pada generasi muda di sektor ekonomi kreatif.
“Kalau saya dipenjara, anak-anak muda akan takut bekerja sama dengan pemerintah,” ujarnya sambil meneteskan air mata.
Ia juga menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran desa, sehingga menurutnya tidak mungkin melakukan praktik mark up.
“Kalau memang harganya kemahalan, kenapa tidak ditolak saja? Tidak perlu saya dipenjarakan,” tegasnya.
Amsal mengungkapkan, proyek video profil desa tersebut ia kerjakan saat pandemi COVID-19 sebagai upaya bertahan hidup, sekaligus untuk mempromosikan potensi daerah.
“Walaupun dengan kejadian ini, saya tetap mencintai Tanah Karo,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR akan berkomitmen mengawal kasus ini demi keadilan.
“Semangat, Pak. Kami akan all out memperjuangkan keadilan untuk Pak Amsal,” ujarnya.
Berdasarkan dakwaan, Amsal dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan dituntut hukuman penjara dua tahun, denda Rp50 juta, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dinilai menyentuh aspek penilaian kerja kreatif serta memicu perdebatan mengenai batasan antara kebijakan anggaran dan kriminalisasi profesi di sektor ekonomi kreatif.

