RELUNG.ID – Sebanyak 20 orang ditangkap Polda Sumsel terkait penyalahgunaan narkoba selama periode Agustus hingga September.
Dari penangkapan tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti seberat 1,469 kilogram dan 823 butir pil ekstasi.
Kini barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dicampurkan deterjen, Selasa (23/9/2025).
Plh Wadirresnarkoba AKBP Muhammad Syeh Kopek menuturkan barang bukti sabu seberat 1,469 kilogram dan 823 butir pil ekstasi disita dari 20 orang tersangka yang ditangkap dalam periode Agustus hingga September 2025.
“Ada sebagian kecil barang bukti yang disisihkan untuk barang bukti di persidangan,” kata Syeh Kopek usai pemusnahan
Ungkap kasus narkoba ini ada 12 laporan polisi yang ungkap selama periode Agustus dan September. Dari 12 laporan polisi meliputi Kabupaten Musi Banyuasin dengan jumlah laporan paling banyak, yakni 5 LP.
“Palembang ada 2 LP, Musi Rawas 1 LP, Banyuasin 4 LP, dan Musi Banyuasin 5 LP. Paling menonjol di Musi Banyuasin dengan total barang bukti sekitar 700 gram,” katanya
Peran para tersangka ada yang sebagai kurir dan pengedar. Ditresnarkoba Polda Sumsel terus mengembangkan kasus ini dengan masih pelaku yang masih DPO dan bandar memasok ke kaki tangannya.
“Rata rata tersangka baru pertama kali ditangkap. Kami masih mengejar pelaku yang masih DPO,”tegasnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (FZP)

