RELUNG.ID – Dalam rapat Paripurna DPR RI ke-1 tahun 2025/2025 dan RAPBN Anggaran 2026, Presiden Prabowo Subianto menargetkan 100 persen sumber listrik di Indonesia berasal dari Energi Baru Terbarukan (EBT).
Target tersebut diharapkan Presiden Prabowo dapat tercapai dalam 10 tahun kedepan atau lebih cepat.
Hal ini mendapat tanggapan dari Institute For Essential Service Reform (IESR).
Chief Executive Officer (CEO) IESR, Fabby Tumiwa mengatakan, ini sinyal kuat bahwa Indonesia perlu mempercepat transisi energi dan meninggalkan ketergantungan pada energi fosil serta beralih ke EBT. Meski demikian, target ini perlu didukung rencana teknis dan kebijakan yang konkret.
“Visi Pak Prabowo menunjukkan niat dan tekad yang besar bahwa Indonesia perlu mempercepat transisi energi. Namun, visi ini harus segera diterjemahkan ke dalam rencana teknis dan peta jalan yang jelas oleh para menteri pembantu Presiden,” tegas Fabby.
Menurutnya, Indonesia memiliki potensi energi terbarukan yang sangat besar, mencapai sekitar 3.800 GW. Dengan pemanfaatan yang optimal, target 100 persen energi terbarukan di sektor kelistrikan bahkan dapat tercapai pada 2040, meski tantangannya tidak kecil.
“Untuk tahap awal bisa dengan pemanfaatan PLTS yang diperbesar,” terangnya.
Berdasarkan kajian IESR, Indonesia memiliki potensi energi surya antara 3,3 TWp hingga 20 TWp, tersebar dari Sabang hingga Merauke.
Potensi ini dapat dimanfaatkan untuk menyediakan listrik andal bagi 5.500 desa yang belum memiliki akses listrik memadai, mengoptimalkan potensi 655 GW PLTS atap di bangunan rumah seluruh Indonesia dan memanfaatkan 300 GW potensi PLTS terapung di perairan nasional.
Untuk itu, IESR merekomendasikan pada tahap awal percepatan, Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) menjadi pilihan yang paling strategis. Pemanfaatan PLTS atap dinilai sebagai cara tercepat dan termurah untuk meningkatkan bauran energi terbarukan.
Selain itu, diperlukan pembaruan regulasi, khususnya terkait kuota PLTS di sistem kelistrikan, serta peninjauan kembali pemberlakuan Penggunaan Bersama Jaringan Transmisi (PBJT) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM.
“Jika langkah regulasi ini segera diambil, akselerasi energi terbarukan dapat dimulai dari sekarang, membuka peluang investasi baru, menciptakan lapangan kerja hijau, dan memperkuat ketahanan energi nasional,” pungkasnya. (LWM)

