Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kembali ke Golkar, HBA Tegaskan Tak Bermusuhan dengan Joncik Muhammad

11/10/2026

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Target PNBP Kejati Sumsel Tembus Rp47 Miliar
Hukum

Target PNBP Kejati Sumsel Tembus Rp47 Miliar

alwiBy alwi29/12/2022
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mencatat sepanjang tahun 2022, telah merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp47 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2021 lalu.

Kepala Kejati (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin mengatakan, target semula PNBP Kejati Sumsel yaitu sebesar Rp11.318.097.000. Sedangkan realisasinya mencapai Rp47.671.947.272. Artinya, realisasi ini telah melebihi dari target semula.

“PNBP ini juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu yakni sebesar empat persen,” katanya saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejati Sumsel, Kamis (29/12).

Dia menjelaskan, selama tahun 2022 bidang pidana umum Kejati Sumsel sudah menerima Surat Perintah Dalam Penyidikan (SPDP) wilayah hukum Polda Sumsel sebanyak 6982 berkas perkara. “Sudah ada 6982 SPDP yang kita terima sepanjang tahun 2022,” katanya

Selain itu, Sarjono mengungkapkan setidaknya Kejati Sumsel mengajukan 11 tuntutan mati dan 15 tuntutan seumur hidup “Setidaknya ada 11 perkara yang kita ajukan hukuman mati dan 15 tuntutan seumur hidup, semua perkara itu didominasi perkara Narkotika,” ujarnya

Sarjono menambahkan, pada Tahun 2022 ada 55 perkara Restorative Justice (RJ), dua diantara perkara tersebut sempat menarik perhatian masyarakat. “55 perkara yang kita upayakan untuk RJ, dua diantaranya merupakan perkara pencabulan yang dilakukan Dosen Unsri dan perkara Mularis yang masih proses P-19,” pungkasnya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleRayakan Tahun Baru, Warga OKU Diminta Patuhi Prokes
Next Article Jelang Tahun Baru, Penumpang Bus Ini Selundupkan Sabu dari Medan ke Palembang
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,921 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,793 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,766 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?