Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mencatat sepanjang tahun 2022, telah merealisasikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp47 miliar. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2021 lalu.
Kepala Kejati (Kajati) Sumsel, Sarjono Turin mengatakan, target semula PNBP Kejati Sumsel yaitu sebesar Rp11.318.097.000. Sedangkan realisasinya mencapai Rp47.671.947.272. Artinya, realisasi ini telah melebihi dari target semula.
“PNBP ini juga mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu yakni sebesar empat persen,” katanya saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejati Sumsel, Kamis (29/12).
Dia menjelaskan, selama tahun 2022 bidang pidana umum Kejati Sumsel sudah menerima Surat Perintah Dalam Penyidikan (SPDP) wilayah hukum Polda Sumsel sebanyak 6982 berkas perkara. “Sudah ada 6982 SPDP yang kita terima sepanjang tahun 2022,” katanya
Selain itu, Sarjono mengungkapkan setidaknya Kejati Sumsel mengajukan 11 tuntutan mati dan 15 tuntutan seumur hidup “Setidaknya ada 11 perkara yang kita ajukan hukuman mati dan 15 tuntutan seumur hidup, semua perkara itu didominasi perkara Narkotika,” ujarnya
Sarjono menambahkan, pada Tahun 2022 ada 55 perkara Restorative Justice (RJ), dua diantara perkara tersebut sempat menarik perhatian masyarakat. “55 perkara yang kita upayakan untuk RJ, dua diantaranya merupakan perkara pencabulan yang dilakukan Dosen Unsri dan perkara Mularis yang masih proses P-19,” pungkasnya.
