Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Bisnis»Tarif Ekspor ke AS Turun Jadi 10 Persen, Indonesia Masuk Kelompok Negara Prioritas Perdagangan
Bisnis

Tarif Ekspor ke AS Turun Jadi 10 Persen, Indonesia Masuk Kelompok Negara Prioritas Perdagangan

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda05/06/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi Ekspor, Foto : Pixabay
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Kabar positif datang bagi dunia usaha dan eksportir Indonesia. Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menempatkan Indonesia dalam kelompok negara prioritas perdagangan yang mendapatkan tarif impor lebih rendah dibanding mayoritas negara lainnya.

Keputusan tersebut diumumkan setelah pertemuan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) dalam rangkaian Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2026 di Paris, Prancis.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 10 persen berdasarkan hasil investigasi Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS. Angka itu lebih rendah dibandingkan tarif 12,5 persen yang akan dikenakan kepada 54 negara lainnya.

“Indonesia ditetapkan mendapatkan tarif 10 persen bersama lima negara prioritas lainnya, sementara sebagian besar negara lain dikenakan tarif 12,5 persen,” ujar Airlangga, Jumat (5/6/2026).

Keberhasilan tersebut tidak lepas dari pengakuan Pemerintah AS terhadap komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan ketenagakerjaan, khususnya penanganan isu kerja paksa dan kebijakan pelarangan impor produk yang terindikasi menggunakan tenaga kerja paksa.

Atas capaian tersebut, Indonesia bergabung dalam kelompok enam negara yang mendapat perlakuan khusus dari AS bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.

Selain itu, AS juga berencana menyetujui 18 permohonan pengecualian tarif produk ekspor Indonesia yang diajukan melalui mekanisme investigasi Pasal 301. Kebijakan tersebut diperkirakan akan meningkatkan daya saing produk Indonesia sekaligus mengurangi beban biaya ekspor ke pasar Amerika.

Pemerintah menilai keputusan ini menjadi angin segar bagi sektor industri nasional yang tengah berupaya memperluas pangsa pasar ekspor di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Menurut Airlangga, pengakuan tersebut menjadi bukti bahwa berbagai reformasi dan penyederhanaan regulasi yang dilakukan Indonesia mulai mendapat kepercayaan dari mitra dagang internasional.

Meski demikian, sejumlah isu perdagangan masih menjadi pembahasan kedua negara. Amerika Serikat menyoroti kebijakan perizinan impor Indonesia yang dinilai berpengaruh terhadap masuknya sejumlah produk pertanian asal AS seperti apel, anggur, daging sapi, jagung, hingga bungkil kedelai.

Di sisi lain, Indonesia juga terus memperjuangkan agar ekspor katoda tembaga hasil produksi dalam negeri memperoleh pengecualian dari tarif Section 232 yang diberlakukan AS.[THQ]

Airlangga Hartarto Menko Bidang Perekonomian Tarif Ekspor AS
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJemaah Haji Sumsel Wajib Karantina 21 Hari
Next Article Amankan Hak Pemilih Pemula, Disdukcapil Muara Enim Jemput Bola Lakukan Perekaman
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Bisnis

Naik Rp15 Ribu, Ini Daftar Terbaru Harga Emas Antam

30/09/20266 Views
Bisnis

Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga

27/09/202612 Views
Bisnis

Turis Asing Belanja Pakai QRIS Capai Rp6,2 Triliun, 96,7 Persen Merchant UMKM

27/09/20265 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,872 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?