RELUNG.ID – Kabar positif datang bagi dunia usaha dan eksportir Indonesia. Pemerintah Amerika Serikat (AS) resmi menempatkan Indonesia dalam kelompok negara prioritas perdagangan yang mendapatkan tarif impor lebih rendah dibanding mayoritas negara lainnya.
Keputusan tersebut diumumkan setelah pertemuan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) dalam rangkaian Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2026 di Paris, Prancis.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan Indonesia akan dikenakan tarif sebesar 10 persen berdasarkan hasil investigasi Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS. Angka itu lebih rendah dibandingkan tarif 12,5 persen yang akan dikenakan kepada 54 negara lainnya.
“Indonesia ditetapkan mendapatkan tarif 10 persen bersama lima negara prioritas lainnya, sementara sebagian besar negara lain dikenakan tarif 12,5 persen,” ujar Airlangga, Jumat (5/6/2026).
Keberhasilan tersebut tidak lepas dari pengakuan Pemerintah AS terhadap komitmen Indonesia dalam memperkuat perlindungan ketenagakerjaan, khususnya penanganan isu kerja paksa dan kebijakan pelarangan impor produk yang terindikasi menggunakan tenaga kerja paksa.
Atas capaian tersebut, Indonesia bergabung dalam kelompok enam negara yang mendapat perlakuan khusus dari AS bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan.
Selain itu, AS juga berencana menyetujui 18 permohonan pengecualian tarif produk ekspor Indonesia yang diajukan melalui mekanisme investigasi Pasal 301. Kebijakan tersebut diperkirakan akan meningkatkan daya saing produk Indonesia sekaligus mengurangi beban biaya ekspor ke pasar Amerika.
Pemerintah menilai keputusan ini menjadi angin segar bagi sektor industri nasional yang tengah berupaya memperluas pangsa pasar ekspor di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Menurut Airlangga, pengakuan tersebut menjadi bukti bahwa berbagai reformasi dan penyederhanaan regulasi yang dilakukan Indonesia mulai mendapat kepercayaan dari mitra dagang internasional.
Meski demikian, sejumlah isu perdagangan masih menjadi pembahasan kedua negara. Amerika Serikat menyoroti kebijakan perizinan impor Indonesia yang dinilai berpengaruh terhadap masuknya sejumlah produk pertanian asal AS seperti apel, anggur, daging sapi, jagung, hingga bungkil kedelai.
Di sisi lain, Indonesia juga terus memperjuangkan agar ekspor katoda tembaga hasil produksi dalam negeri memperoleh pengecualian dari tarif Section 232 yang diberlakukan AS.[THQ]

