RELUNG.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan agar tempat hiburan seperti diskotek, karaoke, dan panti pijat tutup sementara selama bulan Ramadan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017, yang bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalani ibadah puasa.
Kepala Satpol PP Sumsel, Aris Saputra, menjelaskan bahwa meskipun surat edaran resmi terkait penegakan Perda selama Ramadan masih menunggu tanda tangan Gubernur Sumsel, Herman Deru, pihaknya telah melakukan koordinasi secara lisan dengan Satpol PP di 17 kabupaten/kota di Sumsel.
Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama bulan suci Ramadan.
“Walaupun surat edaran resmi belum terbit, kami telah berkoordinasi dengan Satpol PP di setiap kabupaten dan kota untuk memastikan aturan ini dilaksanakan dengan baik,” ujar Aris, Senin (24/2/2025).
Aris juga menegaskan bahwa tempat hiburan diminta untuk menghentikan operasionalnya selama Ramadan, seperti yang dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan mendukung pelaksanaan ibadah puasa di Sumsel.
Namun, bagi rumah makan, Aris menyatakan bahwa mereka diperbolehkan untuk tetap beroperasi. Meski begitu, rumah makan diminta untuk menjaga etika dan sensitivitas, salah satunya dengan menutup etalase agar tidak mengganggu umat Islam yang tengah berpuasa.[YKP]

