RELUNG.ID- Aktris Erika Carlina resmi mencabut laporan dugaan pengancaman yang sebelumnya ia layangkan terhadap Disk Jockey (DJ) Giovanny Surya Saputra alias DJ Panda di Polda Metro Jaya.
Pencabutan laporan tersebut dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, membenarkan adanya pencabutan laporan tersebut. Ia mengatakan surat pencabutan laporan dari pihak Erika Carlina telah diterima penyidik sejak Jumat (19/12/2025).
“Betul, yang bersangkutan mengajukan pencabutan laporan. Suratnya masuk Jumat kemarin,” ujar Iskandarsyah saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2025).
Menurut Iskandarsyah, pencabutan laporan dilakukan lantaran Erika Carlina dan DJ Panda telah melakukan mediasi secara kekeluargaan di luar proses hukum. Dari hasil mediasi tersebut, kedua pihak mencapai kesepakatan damai dan sepakat menyelesaikan perkara tanpa melanjutkan proses pidana.
“Mereka sudah mediasi di luar dan sudah ada kesepakatan. Saat ini sedang kami proses untuk restorative justice,” jelasnya.
Sebelumnya, Erika Carlina melaporkan DJ Panda ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengancaman. Erika mengaku menerima ancaman yang dinilainya membahayakan dirinya, termasuk terhadap janin yang dikandungnya. Dugaan pengancaman tersebut disebut dilakukan melalui pesan singkat dalam grup WhatsApp.
Akibat ancaman itu, Erika sempat menutupi kehamilannya dari publik hingga usia kandungan sembilan bulan. Pihak kepolisian juga telah memeriksa DJ Panda terkait laporan tersebut dan memaparkan sejumlah dugaan ancaman yang disampaikan kepada Erika, termasuk ancaman merusak karier serta menyebarkan informasi bohong.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, proses hukum atas laporan dugaan pengancaman tersebut tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya. Polisi memastikan seluruh proses penyelesaian perkara tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[YKP]

