RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang berencana mengusulkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Hal ini untuk memberikan kepastian status terhadap tenaga non ASN atas pengabdian yang telah diberikan.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Empat Lawang, Soleha Apriani, Rabu (20/8/2025).
Dia menjelaskan, usulan ini atas petunjuk dan kebijakan dari Bupati Empat Lawang. Serta, pengusulan ini adalah hasil kerja sama semua pihak dalam mendukung penataan tenaga non-ASN agar memperoleh kepastian status.
Tetapi untuk diperhatikan kedepan bahwa seluruh PPPK yang nanti akan dilantik wajib mengikuti peraturan yang berlaku terkait kinerja dan kedisplinan.
Apabila ada pelanggaran maka akan diproses diberikan punishmet dan disesuai dengan aturan yang berlaku.
PPPK juga wajib membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) diatas materai sebagai bentuk evident pertanggungjawaban kedepan.
Adapun database yang bisa diusulkan sebanyak 2612 orang yang terdiri dari data prioritas (R2, R3, R3b ,R3T ) sebanyak 2217 dan data Non Prioritas (R4) sebanyak 395 yang akan disesuaikan dengan jumlah riil Tenaga Non ASN yang masih bekerja sampai bulan Agustus 2025.
BKPSDM akan menerima data yang disampaikan dari masing – masing OPD dan kecamatan untuk memvalidasi data Non ASN yang masih aktif bekerja agar dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Kami berharap kabar ini menjadi penyemangat baru bagi seluruh peserta untuk terus bekerja dengan dedikasi tinggi dan profesionalisme, demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Empat Lawang,” pungkasnya. (SLM)

