RELUNG.ID – Pemerintah Jepang secara resmi mendesak Apple untuk membuka sistem operasinya terhadap mesin peramban (browser engine) alternatif di iOS.
Langkah ini diambil melalui pengesahan Undang-Undang Smartphone, regulasi baru yang akan mulai berlaku pada Desember mendatang.
Undang-undang ini menjadikan Jepang negara terbaru yang mengikuti jejak Uni Eropa, yang sebelumnya telah memberlakukan Digital Markets Act (DMA) guna memaksa perubahan serupa pada platform digital besar.
Aturan baru ini bertujuan meningkatkan persaingan dan inovasi di sektor aplikasi mobile, sekaligus memberikan pilihan lebih luas kepada konsumen.
Selama ini, Apple mewajibkan semua browser di iOS menggunakan mesin WebKit, yang juga menjadi dasar dari peramban Safari.
Akibatnya, meskipun tersedia browser lain seperti Chrome atau Firefox di App Store, mereka tetap terbatas oleh kemampuan dan batasan WebKit, bukan mesin rendering mereka sendiri seperti Blink (Chrome) atau Gecko (Firefox).
Dengan berlakunya Undang-Undang Smartphone, Apple tidak lagi diperbolehkan memblokir atau membatasi penggunaan mesin browser alternatif.
Ini secara efektif membuka jalan bagi browser pihak ketiga yang benar-benar independen di platform iOS.
Tak hanya itu, undang-undang ini juga melarang praktik-praktik yang membuat penggunaan mesin browser alternatif menjadi tidak praktis atau sulit dilakukan secara komersial.
Hal ini mengantisipasi kemungkinan Apple mencoba memenuhi kewajiban secara teknis, namun tetap mempersulit pengembang melalui hambatan terselubung.
Sebagai bagian dari kewajiban ini, Apple juga harus, memberikan akses yang setara ke API (Application Programming Interface) yang digunakan oleh WebKit dan Safari kepada browser pihak ketiga.
Kemudian, tidak menyediakan API alternatif yang secara signifikan lebih inferior dibandingkan dengan milik WebKit. Serta, menyediakan layar pemilihan browser kepada pengguna baru, yang harus ditampilkan segera setelah perangkat diaktifkan pertama kali.
Fitur ini memungkinkan pengguna memilih browser utama mereka sejak awal penggunaan.
Langkah Jepang ini menambah tekanan global terhadap Apple untuk melonggarkan kontrol atas ekosistem iOS. Selain Uni Eropa dan Jepang, regulator di negara lain termasuk Amerika Serikat dan Inggris juga tengah mengkaji kebijakan dominan Apple dalam ekosistem aplikasi dan browser mobile.
Jika diimplementasikan secara efektif, kebijakan ini dapat membuka era baru bagi iOS, dengan kompetisi lebih sehat antar browser, peningkatan inovasi dalam performa dan fitur, serta lebih banyak pilihan nyata bagi konsumen.
Apple belum memberikan komentar resmi terkait regulasi baru dari pemerintah Jepang ini. (LWM)

