RELUNG.ID– AKBP RHS, mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, dijatuhi sanksi setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi Polri terkait dugaan perselingkuhan.
Hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri menyatakan RHS melakukan perbuatan tercela yang menurunkan harkat dan martabat institusi Polri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, sidang etik tersebut digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya.
“Berdasarkan hasil persidangan, yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri tentang perbuatan tercela dan menurunkan harkat martabat Polri,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Pelanggaran tersebut merujuk pada Pasal 8 huruf c angka 3 dan Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Pasal 13 huruf f mengatur larangan bagi pejabat Polri melakukan perzinaan dan/atau perselingkuhan.
Atas pelanggaran itu, majelis KKEP menjatuhkan sanksi berupa kewajiban menyampaikan permohonan maaf secara lisan dan tertulis. RHS juga ditempatkan di tempat khusus (patsus) dan dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya.
“Penempatan pada tempat khusus (patsus) yang bersangkutan mulai tadi malam dan dibebastugaskan dari jabatan sebelumnya,” ujar Budi.
Kini, RHS ditempatkan sebagai perwira menengah (Pamen) Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya tanpa jabatan.
Kasus tersebut bermula dari pengaduan seorang perempuan berinisial CW melalui layanan Yanduan Presisi pada 18 Mei 2026. Pengaduan itu tercatat dengan nomor registrasi SPSP2/26051800002/V/2026/BAGYANDUAN.
CW mengadukan dugaan pemalsuan identitas dan perselingkuhan yang melibatkan RHS.
Pengaduan tersebut kemudian dilimpahkan ke Bidpropam Polda Metro Jaya pada 26 Agustus 2026 untuk ditindaklanjuti.
Proses penanganan itu berujung pada sidang kode etik yang menyatakan RHS terbukti melakukan pelanggaran profesi Polri.
Dengan putusan tersebut, RHS harus menjalani sanksi etik berupa permohonan maaf, penempatan di tempat khusus, serta pembebastugasan dari jabatan sebelumnya.[YKP]

