RELUNG.ID – Dedi Irawan (38) seorang petani asal Dusun Keban Jati, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Empat Lawang terpaksa berurusan dengan polisi.
Pasalnya, petani ini terciduk menyimpan Senjata api Rakitan (Senpira) dipinggangnya.
“Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Senpi Musi 2025 yang gencar digelar untuk menekan peredaran senjata api ilegal di Empat Lawang,” kata Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Adam Rahman, Selasa (1/7/2025).
Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian pihaknya melakukan penggerebekan di pondok di Talang Mulak, Desa Talang Padang.
Saat ditangkap, pelaku tidak berkutik dan mendapati senpira tersebut diselipkannya di bagian pinggang.
“Dari penangkapan ini kami menemukan satu pucuk senpira jenis revolver laras pendek lengkap dengan empat amunisi aktif,” katanya.
Kepada petugas, Dedi Irawan mengakui kepemilikan senpira tersebut, dan kini pihaknya tengah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Dedi Irawan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Penindakan ini juga menjadi bagian dari upaya serius kami dalam menciptakan situasi yang kondusif, terutama dalam pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2025 yang sedang berlangsung,” ujar Adam Rahman.
Polres Empat Lawang juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan.
“Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan senjata api ilegal atau tindak kriminal lainnya,” pungkasnya. (SLM)

