RELUNG.ID – Komitmen bersih-bersih dari narkoba terus dilakukan pihak kepolisian salah satunya yaitu Polres Empat Lawang.
Pada Senin (10/8/2026), Polres Empat Lawang melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap dua anggotanya yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba,
Keduanya berinisial BAW dan BAR.
Berdasarkan keputusan resmi Kapolda Sumatera Selatan, upacara PTDH tetap dilangsungkan meski kedua oknum tersebut tidak hadir secara langsung (in absensia).
Prosesi pencopotan atribut kepolisian dilakukan secara simbolis dihadapan barisan pasukan. Mulai dari penghormatan pasukan, pembacaan keputusan, hingga pengucapan ulang Tribrata dan Catur Prasetya sebagai bentuk instrospeksi bagi seluruh anggota yang hadir.
Dalam amanatnya, Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi menegaskan bahwa langkah PTDH ini merupakan bukti nyata bahwa institusi Polri sama sekali tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran berat, terutama narkoba dan desersi.
“PTDH bukan sekadar sanksi, tetapi merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Setiap personel wajib memegang teguh disiplin, kode etik, serta sumpah dan janji sebagai anggota Polri,” tegasnya
Ia berharap peristiwa pahit ini bisa menjadi pelajaran keras bagi seluruh personel lainnya agar senantiasa menjaga integritas, profesionalisme, serta nama baik institusi dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. (SLM)

