RELUNG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam.
Penangkapan itu terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya operasi tersebut. “Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (21/8/2025).
Fitroh menegaskan, perkara yang menjerat Immanuel Ebenezer berbeda dengan kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang masih dalam proses penyidikan.
Sebagai pejabat negara, Immanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, memiliki kewajiban melaporkan harta kekayaannya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Berdasarkan data terakhir per Desember 2024, setelah dirinya dilantik sebagai Wamenaker pada Oktober 2024, Noel tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp17.620.260.877.
Sebagian besar kekayaan tersebut berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp 12.145.000.000 yang tersebar di wilayah Depok dan Bogor dengan total lima unit.
Dia juga melaporkan kepemilikan lima kendaraan pribadi dengan nilai Rp 3.336.000.000. Selain itu, Noel memiliki kas sebesar Rp2.029.760.877 serta harta bergerak lainnya senilai Rp109.500.000.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Noel dan sejumlah pihak terkait untuk mendalami dugaan praktik pemerasan tersebut. (vid)

