RELUNG.ID — Seorang wanita bernama Jayanti (29) harus menelan pil pahit setelah menjadi korban penipuan dan pemerasan oleh pria asing berkewarganegaraan Cina yang dikenalnya lewat media sosial Instagram. Tak hanya kehilangan uang dalam jumlah fantastis, Rp 7,8 miliar, video pribadinya juga disebarluaskan oleh pelaku.
Jayanti telah melaporkan kasus ini ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan pada Februari 2025, didampingi kuasa hukumnya, Hengki SH MH. Ia berharap pengalamannya menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya.
Awal mula kasus ini terjadi saat Jayanti mengenal pelaku yang menggunakan akun Instagram bernama “EVAN”. Dengan dalih menawarkan investasi Boyner Asia, pelaku menjanjikan keuntungan menggiurkan sebesar 5-15 persen. Dalam dua bulan, Jayanti tergiur dan mentransfer uang ke 37 rekening berbeda yang semuanya terdaftar di Indonesia.
Tak berhenti di situ, pelaku juga meminta Jayanti mengirimkan video tanpa busana dengan janji akan mengembalikan uang Rp 3,5 miliar. Namun, alih-alih mendapatkan uangnya kembali, video tersebut justru disebarluaskan oleh pelaku.
Kuasa hukum Jayanti, Hengki, mengungkapkan bahwa laporan telah dilayangkan dengan dua pasal, yakni Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terkait penyebaran konten pribadi dan penipuan. Pihak kepolisian pun telah menemukan titik terang mengenai identitas pelaku dan menduga kuat adanya jaringan sindikat dalam aksi kejahatan ini.
“Cyber Polda Sumsel sudah mengetahui asal pelaku, tetapi belum bisa diumumkan. Mohon doanya agar pelaku segera tertangkap dan dihukum setimpal,” ujar Hengki.
Kasus ini menjadi peringatan keras agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi yang belum terbukti keabsahannya, terutama yang datang dari media sosial.[THQ]

