RELUNG.ID – Aktor Adly Fairuz tengah menghadapi ujian berat dalam hidupnya. Di tengah fase baru pascaperceraiannya, ia kini harus berhadapan dengan dua proses hukum sekaligus gugatan perdata bernilai miliaran rupiah dan penyidikan pidana yang berpotensi menetapkannya sebagai tersangka.
Perkara ini berakar dari dugaan wanprestasi atas janji meloloskan seorang calon taruna ke Akademi Kepolisian (Akpol). Dalam kasus tersebut, Adly dituding menerima dana dalam jumlah besar, namun hasil yang dijanjikan tak pernah terwujud.
Kuasa hukum pelapor, Farly Lumopa, menyebut kliennya menempuh jalur perdata dan pidana secara paralel. Gugatan perdata diajukan karena adanya kesepakatan tertulis dalam akta notaris yang dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Perkara pidana juga sudah naik ke tahap penyidikan di Polres Metro Jakarta Timur. Indikasinya kuat dan penyidik telah mengantongi bukti aliran dana,” ujar Farly saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Ia menjelaskan, penyidik telah memeriksa seluruh saksi, termasuk pihak perantara, dan menelusuri dugaan pelanggaran pasal penipuan serta penggelapan. Dengan perkembangan tersebut, penetapan status tersangka disebut tinggal menunggu waktu.
Sementara di ranah perdata, Adly digugat dengan nilai hampir Rp5 miliar. Gugatan tersebut mencakup sisa dana yang belum dikembalikan, denda keterlambatan harian, serta tuntutan ganti rugi imateril. Menurut kuasa hukum pelapor, Adly baru satu kali melakukan pengembalian sebagian dana, setelah itu komunikasi dinilai tidak lagi kooperatif.
Kasus ini bermula pada 2023 ketika pelapor diperkenalkan kepada Adly melalui seorang perantara yang mengklaim adanya kemampuan untuk membantu kelulusan Akpol. Setelah dua kali kegagalan, Adly disebut menandatangani akta pengembalian dana pada 2025, namun komitmen tersebut tidak terpenuhi sepenuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Adly Fairuz belum memberikan pernyataan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan, sementara proses hukum di dua jalur terus berjalan.[THQ]

