Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Terjerat Pinjol, Oknum Guru SD di Ogan Ilir Ditangkap Polisi atas Penggelapan Dana Tabungan Siswa
Hukum

Terjerat Pinjol, Oknum Guru SD di Ogan Ilir Ditangkap Polisi atas Penggelapan Dana Tabungan Siswa

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda01/07/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ilustrasi ditangkap. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
RELUNG.ID – Oknum guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Ogan Ilir, Sumsel, berinisial DA (37), ditangkap polisi atas dugaan penggelapan uang tabungan siswa yang mencapai lebih dari Rp 100 juta. Tersangka diduga menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan melunasi utang pinjaman online (pinjol).
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari wali siswa.
“Benar, kemarin (Senin), kami mengamankan seorang oknum guru SD berinisial DA dan sudah menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Ilham, Selasa (1/7/2025).
Saat ini, polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif lengkap dan menghitung total kerugian akibat tindakan tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kerugian akibat penggelapan ini mencapai lebih dari Rp 100 juta. Tersangka juga mengakui bahwa uang tersebut digunakan untuk membayar utang pinjol,” jelas Ilham.
Akibat perbuatannya, DA dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Penyidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk memastikan kronologi dan rincian kasus tersebut. Polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.[THQ]
Ogan Ilir Oknum Guru Pinjol
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMSS dan BCF Perkuat Peran Pemuda dalam Eliminasi TBC melalui Konferensi Nasional CLP 2025
Next Article Angkutan Batubara dari Lahat Dihentikan Sementara Usai Jembatan Muara Lawai Ambruk
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,755 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?