RELUNG.ID- Kombes Pol Julihan Muntaha resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut) setelah terseret kasus dugaan pemerasan.
Usai dicopot, Julihan dimutasi ke Bidang Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2781/XII/KEP./2025 tertanggal 15 Desember 2025. Jabatan Kabid Propam Polda Sumut yang ditinggalkan Julihan kini diisi oleh Kombes Pol Dwi Agung Setyono.
“Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sumut, Kombes Pol Julihan Muntaha, dimutasi sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pelayanan Markas (Yanma). Jabatan Kabid Propam diisi oleh Kombes Dwi Agung Setyono yang sebelumnya menjabat Kabid Propam Polda Sumatera Barat,” demikian bunyi surat telegram tersebut, Minggu (20/12/2025).
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan adanya mutasi dan pencopotan sejumlah pejabat utama di lingkungan Polda Sumut.
“Benar, ada beberapa pejabat utama Polda Sumut yang dimutasi,” ujarnya singkat.
Sebelum resmi dicopot, Kombes Julihan lebih dulu dinonaktifkan dari jabatannya menyusul mencuatnya kasus dugaan pemerasan yang viral di media sosial. Selain Julihan, Kasubbid Paminal Propam Polda Sumut Kompol Agustinus Chandra Pietama juga turut dinonaktifkan karena terlibat dalam kasus yang sama.
Keduanya dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan dan klarifikasi terkait dugaan pemerasan tersebut. Polda Sumut menegaskan proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa intervensi.
“Kabid Propam dan Kasubbid Paminal dinonaktifkan sementara dalam rangka pemeriksaan terhadap pemberitaan yang viral di media sosial,” kata Kombes Ferry Walintukan saat dikonfirmasi, Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan, penonaktifan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan disiplin dan pengawasan internal di tubuh Polri.
Menurut Ferry, apabila dalam pemeriksaan Kombes Julihan dan Kompol Agustinus tidak terbukti melakukan pelanggaran, maka keduanya akan diaktifkan kembali. Namun, jika terbukti bersalah, maka akan diproses sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Jika tidak terbukti, yang bersangkutan akan kembali melaksanakan tugas. Namun jika terbukti, akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.[YKP]

