Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Terlibat Kasus Korupsi Izin Perkebunan Sawit, Anggota DPRD Musi Rawas Ini Susul Ridwan Mukti
Hukum

Terlibat Kasus Korupsi Izin Perkebunan Sawit, Anggota DPRD Musi Rawas Ini Susul Ridwan Mukti

Indra PrajaBy Indra Praja11/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berhasil menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo periode 2010-2016 yang saat menjabat Anggota DPRD Musi Rawas/Foto: Denny
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel berhasil menangkap mantan Kepala Desa (Kades) Mulyoharjo periode 2010-2016, Bahtiyar (BA) yang telah lama buron dalam kasus dugaan korupsi perizinan lahan sawit PT DAM di Musi Rawas.

Tersangka Bahtiyar yang saat ini menjabat anggota DPRD Musi Rawas ini ditangkap di Hotel Alam Sutra, Jalan Kolonel H. Burlian, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, Palembang, pada Selasa (11/3) sekitar pukul 07.00 WIB.

Plt Asisten Intelijen Kejati Sumsel, Aka Kurniawan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi keberadaan tersangka. Ketika BA dalam perjalanan menuju Kota Palembang, tim penyidik segera melakukan upaya paksa untuk menangkapnya.

Baca juga :   Bawa Pistol Rakitan Hingga Buat Resah Warga, Pria di Musi Rawas Ditangkap

“Saat penangkapan, kami menunjukkan surat perintah Nomor Print-20/L.6.5/Fd.1/03/2025 tertanggal 4 Maret 2025. Kami memberikan pemahaman kepada tersangka mengenai proses hukum yang berlangsung, dan ia pun kooperatif,” ujar Aka dalam konferensi pers di Kejati Sumsel, Selasa (11/3) sore.

Sebelumnya, Bahtiyar (BA) sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran aparat penegak hukum. Ia pernah terdeteksi berada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Jakarta, Bengkulu, serta Lubuklinggau sebelum akhirnya berhasil diamankan di Palembang.

“Tersangka BA sudah kami intai cukup lama. Ia sempat berada di Jakarta, kemudian berencana terbang ke Lubuklinggau, namun membatalkan penerbangan. Setelah itu, ia berpindah ke Bengkulu, lalu kembali ke Lubuklinggau, hingga akhirnya kami menangkapnya di Palembang,” jelas Aka.

Baca juga :   Rumah Alex Noerdin Digeledah, Kejati Sumsel Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde

BA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Ridwan Mukti, RS, SAI, dan AM, dalam kasus dugaan korupsi di sektor sumber daya alam, khususnya perkebunan sawit di Kabupaten Musi Rawas. Modus operandi yang dilakukan adalah penerbitan, penguasaan, dan penggunaan lahan secara ilegal seluas sekitar 5.974,90 hektar untuk perkebunan kelapa sawit PT DAM.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, mengungkapkan bahwa BA bersama tersangka RS, yang merupakan direktur PT DAM, diduga telah memanipulasi beberapa dokumen Surat Pernyataan Hak (SPH) terkait lahan negara yang digunakan untuk perkebunan sawit.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka, BA langsung dibawa ke Rutan Kelas IA Palembang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2025,” pungkas Umaryadi. (DNP)

Anggota DPRD Musi Rawas Kejati Sumsel Korupsi Izin Lahan Sawit PT DAM Ridwan Mukti
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleWagub Sumsel Cik Ujang Optimis Groundbreaking Pelabuhan Tanjung Carat Dimulai 2025
Next Article Dokter Koas RS Siti Fatimah Sebut Dirinya Diancam Ibu Lady: Mau Jalur Hukum atau Preman
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,904 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,777 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,749 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?