Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Dokter Koas RS Siti Fatimah Sebut Dirinya Diancam Ibu Lady: Mau Jalur Hukum atau Preman
Hukum

Dokter Koas RS Siti Fatimah Sebut Dirinya Diancam Ibu Lady: Mau Jalur Hukum atau Preman

Indra PrajaBy Indra Praja11/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua atau Chief Stase Anak Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah Muhammad Luthfi Hadhyan diperiksa sebagai saksi korban dalam kasus penganiayaan/ist
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Pengadilan Negeri (PN) Palembang kembali menggelar sidang kasus penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi Hadhyan, Ketua atau Chief Stase Anak Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah, dengan terdakwa Fadilla alias Datuk, Selasa (11/3/2025).

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Rini Purnamawati. Dalam persidangan, saksi korban Muhammad Luthfi Hadhyan memberikan keterangan terkait peristiwa yang menimpanya.

Luthfi menceritakan, jika dirinya diajak bertemu oleh Sri Meilina, ibu dari Lady Aurellia Pramesti, salah satu coass di RS Siti Fatimah. Pertemuan yang berlangsung di sebuah restoran ini bertujuan untuk membahas jadwal piket jaga malam Lady.

Baca juga :   KPK Undang Kepala BPJN Kalbar untuk Klarifikasi LHKPN, Ada Indikasi Harta Tidak Dilaporkan

Namun, suasana diskusi berubah tegang saat Sri Meilina mulai mengintervensi keputusan Luthfi terkait jadwal jaga malam. “Beliau mengatakan bahwa saya dan teman-teman masih anak-anak. Jika orang tua kami tahu, pasti malu melihat tingkah laku kami, serta menuduh pembagian jadwal piket tidak adil,” ungkap Luthfi dalam persidangan.

Lebih lanjut, Luthfi mengaku mendapatkan ancaman dari Sri Meilina. “Beliau mengatakan bahwa dirinya lulusan sarjana hukum dan tidak takut menghadapi jalur hukum, polisi, atau preman,” tambahnya.

Luthfi mengungkapkan bahwa di tengah perdebatan, terdakwa Fadilla alias Datuk tiba-tiba berdiri dan mulai melakukan tindakan kekerasan terhadapnya.

Baca juga :   Polisi di Bima Diduga Selingkuh, Digerebek Istri Saat Berduaan dengan Reseller Skincare

“Terdakwa mendorong bahu saya beberapa kali, menekan pipi saya, menarik tangan secara paksa, hingga mencakar dan memukul wajah serta kepala saya berkali-kali. Saya mengalami luka memar dan pendarahan akibat serangan tersebut,” ujar Luthfi.

Menurut dakwaan JPU, sebelum kejadian, Sri Meilina sempat meminta terdakwa untuk menemaninya bertemu dengan Luthfi. Setibanya di restoran, perdebatan pun terjadi terkait jadwal jaga malam coass.

Ketika Luthfi mencoba menjelaskan bahwa jadwal sudah beberapa kali disesuaikan dan telah mendapat persetujuan dokter penanggung jawab, Sri Meilina semakin emosi dan melontarkan kata-kata yang menyulut kemarahan terdakwa.

Baca juga :   Korupsi Dana KUR Rp1,6 Miliar, Eks Pimpinan BNI Muara Dua Ditahan Kejari OKU Selatan, Menangis saat Digiring

Akibatnya, terdakwa Fadilla melakukan serangkaian tindakan kekerasan terhadap Luthfi hingga korban mengalami luka yang cukup serius. Korban kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.

Atas perbuatannya, terdakwa Fadilla alias Datuk dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Sidang akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya dalam waktu dekat. (YSF)

Penganiayaan dokter koas di Palembang Sidang Dokter Koas Sokter Koas Siti Fatimah
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTerlibat Kasus Korupsi Izin Perkebunan Sawit, Anggota DPRD Musi Rawas Ini Susul Ridwan Mukti
Next Article Kejari Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino, Oknum Pejabat Pemkab Muba Susul Haji Halim
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,897 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,769 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,742 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?