RELUNG.ID – Seorang Juru Parkir (Jukir), Aprian Dinata (25) nekat melakukan aksi penjambretan di Jalan Tanjung Barangan, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang.
Akibat perbuatannya, warga di Kawasan Jalan H Azhari, Perumahan Residence Nirwana, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Palembang ini harus ditangkap Unit Reskrim Polsek IB I Palembang.
“Pelaku ditangkap berawal dari laporan korban ke SPKT Polsek IB I Palembang pada Kamis lalu,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Dia pun menceritakan, kejadian ini bermula saat korban bernama Rini Novia Wulandari (26), seorang honorer di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel hendak pulang ke rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian.
Nahasnya, saat dijambret tersebut sepeda motor yang dikemudikan oleh korban Novia menjadi oleng sehingga menabrak tiang listrik di lokasi kejadian. Korban mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.
“Kita lakukan pendalaman dan penyelidikan secara intensif, hingga akhirnya mengerucut kepada satu orang. Kita berhasil mengidentifikasi identitas tersangka dan langsung dilakukan penangkapan,” terangnya.
Dari penangkapan ini, pihaknya menyita barang bukti dua unit ponsel, satu milik korban dan satunya milik korban sebelumnya yang belum sempat dijual. Serta tas jinjing milik korban Novia dan motor milik pelaku,
Tersangka ini juga merupakan spesialis jambret yang sudah beberapa kali beraksi di Palembang. “Atas perbuatannya tersangka diancam penjara enam tahun,” tutupnya.
Sementara itu, Tersangka Aprian mengakui perbuatannya. Dia berkata sudah tiga kali melancarkan aksi jambret di Kota Palembang. Terakhir di kawasan Jalan Tanjung Barangan.
“Uangnya saya gunakan untuk membayar utang pribadi ke teman dan pinjol Pak. Saya terpaksa karena sudah tidak punya uang. Sudah tiga kali, semuanya handphone,” pungkasnya. (DNP)

