Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Usai Jalani 96 Jam Pemeriksaan, CEO Telegram Pavel Durov Terancam Dipidanakan
Indeks

Usai Jalani 96 Jam Pemeriksaan, CEO Telegram Pavel Durov Terancam Dipidanakan

alwiBy alwi27/08/2024
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pendiri sekaligus CEO Telegram, Pavel Durov telah menjalani pemeriksaan selama 96 jam dan telah ditahan oleh Pengadilan Prancis

Tak hanya itu, Pavel juga bakal menghadapi 12 tuntutan diduga keterlibatannya dalam memfasilitasi transaksi daring ilegal hingga penyediaan layanan kripto yang tidak sah.

Sejumlah tuntutan lainnya juga mengancam CEO Telegram ini mulai dari dugaan distribusi pornografi anak, pelanggaran terkait narkoba, penipuan terorganisasi, dan pencucian

Baca juga :   Gudang Minyak Meledak Diduga Milik Oknum Polisi, Kapolrestabes Palembang: Masih Kami Dalami

Selain itu, Durov dituduh menolak bekerja sama dengan pihak berwenang atas permintaan penyadapan yang sah dan keterlibatan dalam distribusi alat kejahatan dunia maya.

Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Umum Paris, Laure Beccuau dikutip dari AFP, Selasa (27/8).

Dia mengatakan, jika penyelidikan yudisial ini dimulai pada 8 Juli lalu yang dilakukan bersama Pusat Pemberantasan Kejahatan Dunia Maya (C3N) dan Kantor Nasional Anti Penipuan (ONAF).

Baca juga :   Tomas di Desa Teluk Kijing Ingatkan Apriyadi Hati-hati Pilih Calon Wakil Bupati

Dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian masa penahanan Durov diperpanjang dan berpotensi berlangsung hingga 96 jam hingga Rabu (28/8).

“Penahanan yang diperpanjang ini, yang diizinkan karena sifat kejahatan terorganisasi dari beberapa tuduhan, memberi penyelidik waktu tambahan untuk melakukan interogasi dan pengumpulan bukti,” katanya.

Penangkapan Durov ini berdasarkan surat dari OFMIN Prancis sebuah kantor yang bertugas mencegah kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Baca juga :   Aiptu Fandri jadi Tersangka Kasus Penusukan Debt Collector di Palembang

Dimana, penangkapan ini dalam rangka penyelidikan awal atas dugaan pelanggaran termasuk penipuan, perdagangan narkoba, perundungan siber, kejahatan terorganisasi, dan promosi terorisme yang berkaitan dengan platform telegram.

Penangkapan Durov ini dilakukan di Bandara sesaat tiba dia tiba di Bandara Le Bourget, Sabtu malam dari Baku, Azerbaijan, dan berencana untuk makan malam di ibu kota Paris. Dia ditemani seorang pengawal dan asisten pribadi yang selalu menemaninya.

Terkait penangkapan tersebut, tim Telegram mengecam tindakan yang tidak masuk akal ini. “Tidak masuk akal untuk mengklaim bahwa platform atau pemiliknya bertanggung jawab atas penyalahgunaan platform tersebut,” tulisnya dalam pernyataan tim Telegram.

Baca juga :   Komik Darwin's Game Bakal Berakhir Oktober Mendatang

Untuk diketahui, Durov mendirikan Telegram pada tahun 2013 lalu setelah proyek pertamanya, jejaring sosial Rusia VKontakte (VK) mengalami kesulitan kepemilikian yang dia salahkan pada Kremlin.

Telegram menjadi sangat populer sebagian karena kemudahan menonton dan mengunggah video di saluran perpesanannya.

Namun, para kritikus menuduhnya sering kali menjadi tuan rumah konten ilegal mulai dari citra seksual yang ekstrem, disinformasi, dan juga layanan untuk membeli narkoba. (AAL)

CEO Telegram Pengadilan Prancis Telegram
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTerlilit Pinjol, Jukir di Palembang Nekat Jambret Honorer Kejati Sumsel
Next Article Pencipta Naruto, Masashi Kishimoto Bakal Garap Manga Baru
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,905 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,777 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,750 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?