RELUNG.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan gratifikasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumsel.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kepala Disnakertrans Sumsel, Deliar Marzoeki ini mengancam investor dan perusahaan untuk menerbitkan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan.
Kepala Kejari Palembang, Hutamrin mengatakan, sertifikat K3 ini merupakan salah satu syarat yang harus dimiliki perusahaan untuk beroperasi. Momen tersebut digunakan oleh Kepala Disnakertrans untuk memeras para investor.
“Kepala Dinas ini melakukan provokasi dan mengancam perusahaan untuk memberikan sejumlah uang. Agar, sertifikat tersebut dapat dikeluarkan,” katanya.
Saat ini, pihaknya masih mendalami besaran uang yang diminta oleh Deliar kepada perusahaan dalam penerbitan sertifikasi K3 ini.
Namun, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (11/1), pihaknya menyita total uang sebanyak Rp285,6 juta beserta empat emas logam mulia seberat 50 gram dan 25 gram.
“Modus operandi belum bisa secara gamblang saya sampaikan. Hanya sebatas garis besarnya saja, itu konsumsi penyidik yang akan dibuktikan di persidangan,” terangnya.
Atas perbuatannya, Deliar bersama AL pun dikenakan Pasal 12 huruf B Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang terkait tindak pidana korupsi.
“Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan.
Salah satu tersangka adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Sumsel, Deliar Rizqon Marzoeki, yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama asisten pribadinya berinisial AL. (AYK)

