RELUNG.ID – Terpidana kasus penembakan yang menewaskan pelajar SMK di Semarang, Aipda Robig Zaenudin, resmi dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di kawasan Nusakambangan.
Pemindahan ini dilakukan menyusul dugaan keterlibatannya dalam pengendalian peredaran narkoba dari dalam penjara.
Kepala Lapas Kelas I Semarang, Ahmad Tohari, menyampaikan bahwa Robig termasuk dalam 40 narapidana yang dipindahkan pada Jumat (24/4/2026).
Rinciannya, 20 narapidana ditempatkan di Lapas Kelas IIA Gladakan dan 20 lainnya di Lapas Kelas IIB Nirbaya di Nusakambangan.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas, sekaligus mencegah potensi pelanggaran yang lebih luas.
Menanggapi dugaan baru tersebut, kuasa hukum keluarga korban, Zainal Petir, mengaku tidak terkejut. Ia menyebut sejak awal telah mencurigai adanya pengaruh zat terlarang dalam peristiwa penembakan yang terjadi pada November 2024.
Korban dalam kasus tersebut, Gamma Rizkynata Oktafandy, meninggal dunia akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku.
Zainal juga mempertanyakan transparansi hasil tes narkoba yang sebelumnya dinyatakan negatif oleh pihak kepolisian saat kasus pertama kali terungkap.
“Saya tidak percaya jika tidak menggunakan narkoba. Bagaimana mungkin seseorang bisa melakukan tindakan brutal seperti itu dalam kondisi sadar,” ujarnya.
Ia pun mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan jaringan peredaran narkoba yang melibatkan Robig, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan pihak lain.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig Zaenudin.
Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, tanpa adanya ancaman mendesak yang membenarkan tindakannya.

