RELUNG.ID – Satu Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Baturaja mendapatkan amnesti atau pengampunan dari Presiden RI, Prabowo menjelang 17 Agustus 2025.
Napi tersebut bernama Saspari Fuad (38) yang merupakan tahanan kasus narkoba divonis hukuman 2,2 tahun penjara dan telah menjalani 1,8 tahun dari masa tahanan.
Kepala Rutan Klas IIB Baturaja, Fitri Yady melalui, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Mirullah mengatakan, pihaknya semula mengajukan dua narapidana kasus narkoba untuk mendapatkan amnesti. Namun, hanya satu orang yang disetujui dan kini telah dibebaskan.
“Saspari Fuad ini telah dibebaskan pada 1 Agustus 2025 lalu,” katanya, Senin (4/8/2025).
Dia mengaku tidak mengetahui persis pertimbangan mendapatkan amnesti ini. Namun, kemungkinan amnesti ini diberikan kepada Saspari karena yang bersangkutan merupakan pemakai.
Sementara, untuk remisi 17 Agustus 2025, ada sebanyak 307 Napi Rutan Klas IIB Baturaja yang telah diusulkan ke Kemenkumham RI.
“Kalau yang diusulkan 307 orang, terdiri dari Napi kriminal dan narkoba. Remisi yang didapat mulai 1 bulan sampai 6 bulan. Remisi langsung bebas ada sekitar 6 orang. Tapi kita masih menunggu SK dari pihak kementrian, apakah semua yang kita ajukan mendapat remisi atau tidak,” jelasnya.
Untuk jumlah warga binaan di Rutan Klas IIB pada Agustus 2025, tercatat sebanyak 469 orang. Menurutnya, jumlah ini belum over kapasitas. Sebab daya tampung di Rutan Baturaja sebanyak 523 orang.
“Kalau untuk jumlah tahanan belum over, masih aman,” pungkasnya. (MZN)

