Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tersangka Korupsi Dana Desa di Ogan Ilir Ditangkap di NTB
Hukum

Tersangka Korupsi Dana Desa di Ogan Ilir Ditangkap di NTB

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda02/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Kepala Desa (Kades) Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Alamsyah, tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp388 juta. Foto : Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pelarian Kepala Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Alamsyah, terkait kasus korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp388 juta akhirnya berakhir. Tersangka diamankan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan kini ditahan di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dana desa, termasuk di tingkat bawah. “Pelarian tersangka tidak menghalangi proses hukum. Semua yang menyalahgunakan anggaran publik akan ditindak tegas,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (2/1/2026).

Kasus ini meliputi penyalahgunaan Dana Desa tahun 2023 dan 2024, dengan 37 dokumen kegiatan desa disita sebagai barang bukti. Selama penyidikan, polisi telah memeriksa 53 saksi dan empat ahli dari Kemendagri, Kementerian Desa, Inspektorat, dan ahli hukum pidana.

Alamsyah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Polres Ogan Ilir memastikan koordinasi dengan pihak terkait akan terus dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

“Ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa dan pengelola dana publik: penyalahgunaan anggaran negara akan selalu mendapat sanksi tegas,” tegas AKBP Bagus. [THQ]

Dana Desa Kades Kepala Desa NTB Ogan Ilir
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAtalia Praratya dan Ridwan Kamil Sepakat Tak Batasi Waktu Bertemu Anak Usai Cerai
Next Article Awal Tahun, Harga Ayam dan Telur Masih Merangkak Naik
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,878 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,750 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,725 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?