RELUNG.ID – Pelarian Kepala Desa Permata Baru, Kecamatan Indralaya Utara, Alamsyah, terkait kasus korupsi Dana Desa (DD) senilai Rp388 juta akhirnya berakhir. Tersangka diamankan Sat Reskrim Polres Ogan Ilir di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan kini ditahan di Lapas Kelas IIA Tanjung Raja.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan dana desa, termasuk di tingkat bawah. “Pelarian tersangka tidak menghalangi proses hukum. Semua yang menyalahgunakan anggaran publik akan ditindak tegas,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Ogan Ilir, Jumat (2/1/2026).
Kasus ini meliputi penyalahgunaan Dana Desa tahun 2023 dan 2024, dengan 37 dokumen kegiatan desa disita sebagai barang bukti. Selama penyidikan, polisi telah memeriksa 53 saksi dan empat ahli dari Kemendagri, Kementerian Desa, Inspektorat, dan ahli hukum pidana.
Alamsyah disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Kasus ini juga menjadi momentum bagi pemerintah dan masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa. Polres Ogan Ilir memastikan koordinasi dengan pihak terkait akan terus dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
“Ini menjadi peringatan bagi seluruh kepala desa dan pengelola dana publik: penyalahgunaan anggaran negara akan selalu mendapat sanksi tegas,” tegas AKBP Bagus. [THQ]

