RELUNG.ID- Gugatan perceraian yang diajukan anggota DPR RI Fraksi Golkar, Atalia Praratya, terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih bergulir di Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat.
Meski proses hukum belum rampung, keduanya telah sepakat untuk tidak saling membatasi waktu bertemu anak-anak mereka setelah resmi bercerai.
Kesepakatan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, usai sidang mediasi yang digelar pada Rabu (31/12/2025). Mediasi tersebut berakhir deadlock, namun tidak menyisakan persoalan terkait pengasuhan anak.
“Kalau saya lihat, tidak ada hal krusial mengenai anak. Jadi tidak ada pembatasan, masing-masing bisa bertemu setiap saat,” ujar Wenda, dikutip dari YouTube STAR 7 CHANNEL, Jumat (2/1/2026).
Wenda menjelaskan, anak perempuan Ridwan Kamil dan Atalia saat ini telah dewasa dan sedang menempuh pendidikan di Inggris. Sementara putra bungsu mereka kini berada dalam pengasuhan Ridwan Kamil.
“Kebetulan Neng Camillia sudah dewasa, tinggal di Inggris. Yang kecil juga saat ini bersama Pak RK,” jelasnya.
Meski rumah tangga mereka berujung pada perceraian, Atalia dan Ridwan Kamil sepakat tetap menjalankan peran sebagai orang tua dengan penuh kasih sayang.
“Keduanya sepakat memberikan kasih sayang sesuai porsinya, sebagai ibu dan sebagai bapak,” imbuh Wenda.
Sidang perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya digelar lebih cepat dari jadwal semula pada Rabu (31/12/2025). Sidang yang seharusnya berlangsung pada 21 Januari 2026 itu dipercepat lantaran hasil mediasi telah diperoleh lebih awal.
Kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansyah, menjelaskan percepatan sidang dilakukan karena proses mediasi telah selesai dan menghasilkan kesepakatan untuk berpisah.
“Estimasi satu bulan itu berlaku bila mediasi berlarut-larut. Dalam perkara ini, hasil mediasi sudah keluar sejak 19 Desember 2025,” kata Debi, dikutip dari YouTube Cumi-cumi.
Debi juga mengungkapkan bahwa Atalia dan Ridwan Kamil telah pisah rumah selama enam bulan, sesuai ketentuan surat edaran Mahkamah Agung.
“Klien kami sudah enam bulan pisah rumah,” ungkapnya.
Menurut Debi, mediasi yang dilakukan baik di dalam maupun di luar persidangan tidak membuahkan hasil untuk mempertahankan rumah tangga. Dengan deadlock-nya mediasi, peluang rujuk dinyatakan tertutup.
“Terkait rujuk, itu seharusnya terjadi di mediasi. Karena hasilnya deadlock, artinya tidak bisa lagi,” ujarnya.
Usai menjalani persidangan, Atalia Praratya menyampaikan harapannya agar proses perceraian dengan Ridwan Kamil dapat segera diselesaikan.
“Kita inginnya semakin cepat, semakin baik,” tutur Atalia.
Ia juga menegaskan bahwa keputusan berpisah telah disepakati bersama setelah 29 tahun membina rumah tangga.
“Alhamdulillah kedua belah pihak sudah bersepakat,” kata Atalia seraya meminta doa agar proses perceraian berjalan lancar.
Ridwan Kamil dan Atalia Praratya menikah pada 7 Desember 1996 dan dikaruniai dua orang anak selama pernikahan tersebut.[YKP]

