RELUNG.ID – Fadillah alias Datuk (37), tersangka kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Lutfi, resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan oleh Polda Sumsel pada Rabu (5/2/2025).
Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat ini akan segera memasuki babak baru dengan agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa berkas perkara Fadillah telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke PN Palembang.
“Setelah berkas dinyatakan lengkap, surat dakwaan akan disusun oleh JPU untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan ke pengadilan agar kasus ini segera disidangkan,” ujar Vanny, Kamis (6/2/2025).
Fadillah kini berstatus sebagai tahanan kejaksaan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang, terhitung sejak 5 Februari hingga 24 Februari 2025. Ia dijerat dengan dakwaan primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, serta subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan biasa.
Kasus ini bermula pada awal Desember 2024 lalu, ketika Fadillah yang bekerja sebagai sopir keluarga Sri Meilina—orang tua dari seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri)—melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Lutfi. Peristiwa terjadi di sebuah kafe di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.
Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Fadillah mengaku melakukan pemukulan karena terpancing emosi. Ia merasa tersinggung dengan sikap Lutfi yang dianggap tidak sopan saat berinteraksi dengan majikannya.
“Dari keterangan tersangka, ia mengaku kesal karena menilai korban berperilaku tidak sopan, baik dari segi tutur kata maupun bahasa tubuh,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, pada Sabtu (14/12/2024)
Kini, seluruh proses penyidikan telah rampung, dan Fadillah tinggal menunggu jadwal persidangan. Jaksa memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kasus ini menjadi perhatian publik, oleh karena itu kami pastikan proses persidangannya berjalan objektif dan adil,” tegas Vanny.[TRA]

