Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Tersangka Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Diserahkan ke Kejati Sumsel
Hukum

Tersangka Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, Diserahkan ke Kejati Sumsel

Eko Prasetyo JayawisudaBy Eko Prasetyo Jayawisuda06/02/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Fadillah alias Datuk (37), tersangka kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Lutfi, resmi diserahkan ke Kejati Sumsel oleh Polda Sumsel. Foto : Dok Kejati Sumsel
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Fadillah alias Datuk (37), tersangka kasus penganiayaan terhadap dokter koas Muhammad Lutfi, resmi diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan oleh Polda Sumsel pada Rabu (5/2/2025).

Kasus yang sempat menghebohkan masyarakat ini akan segera memasuki babak baru dengan agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Kasipenkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa berkas perkara Fadillah telah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kini tengah mempersiapkan surat dakwaan untuk segera melimpahkan kasus ini ke PN Palembang.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap, surat dakwaan akan disusun oleh JPU untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan ke pengadilan agar kasus ini segera disidangkan,” ujar Vanny, Kamis (6/2/2025).

Fadillah kini berstatus sebagai tahanan kejaksaan dan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang, terhitung sejak 5 Februari hingga 24 Februari 2025. Ia dijerat dengan dakwaan primair Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat, serta subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan biasa.

Kasus ini bermula pada awal Desember 2024 lalu, ketika Fadillah yang bekerja sebagai sopir keluarga Sri Meilina—orang tua dari seorang mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri)—melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Lutfi. Peristiwa terjadi di sebuah kafe di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang.

Berdasarkan hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel, Fadillah mengaku melakukan pemukulan karena terpancing emosi. Ia merasa tersinggung dengan sikap Lutfi yang dianggap tidak sopan saat berinteraksi dengan majikannya.

“Dari keterangan tersangka, ia mengaku kesal karena menilai korban berperilaku tidak sopan, baik dari segi tutur kata maupun bahasa tubuh,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, pada Sabtu (14/12/2024)

Kini, seluruh proses penyidikan telah rampung, dan Fadillah tinggal menunggu jadwal persidangan. Jaksa memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kasus ini menjadi perhatian publik, oleh karena itu kami pastikan proses persidangannya berjalan objektif dan adil,” tegas Vanny.[TRA]

 

 

aksi pemukulan dokter koas Kejati Sumsel Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKurir Narkoba di OKU Timur Sembunyikan 832 Butir Ekstasi di Karung Duku
Next Article Reshuffle Kabinet Menguat, Presiden Prabowo: Yang Tidak Mau Bekerja untuk Rakyat Akan Saya Singkirkan
Eko Prasetyo Jayawisuda

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,004 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,874 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,846 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?