RELUNG.ID — Mulyadi (52), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, akhirnya ditangkap oleh warga Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, pada Selasa (27/8) malam.
Penangkapan ini terjadi setelah warga dan keluarga korban mendapatkan informasi bahwa Mulyadi pulang ke rumah setelah sempat melarikan diri.
Sebelumnya, Mulyadi telah menjadi buronan sejak kasus pencabulan yang dilaporkan pada bulan April lalu. Meskipun polisi sudah berusaha menangkapnya, Mulyadi berhasil kabur saat penggerebekan.
Menurut Indra, salah satu warga sekitar, tersangka sempat ditangkap oleh warga dan keluarga korban sebelum dibawa ke Mapolres Banyuasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebelum diserahkan kepada pihak berwajib, tersangka sempat menjadi sasaran amukan warga yang geram dengan tindakannya.
“Semalam diamankan warga,” ujar Indra, menjelaskan penangkapan tersebut.
Ia juga menyebutkan bahwa warga sangat berharap agar tersangka menerima hukuman yang setimpal.
Kasat Reskrim Polres Banyuasin, AKP Teguh Prasetyo, membenarkan bahwa tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Banyuasin.
“Iya, sudah kita amankan,” kata Teguh.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto Pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Jika terbukti bersalah, Mulyadi dapat dijatuhi hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Warga dan keluarga korban berharap agar pihak kepolisian memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada tersangka atas perbuatannya yang sangat meresahkan masyarakat.[AYK]

