RELUNG.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Inisiasi Sumatera Selatan Penggugat Asap (ISSPA) dan aktivis Greenpeace Indonesia mendatangi Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, Kamis (29/8)
Kedatangan mereka dengan longmarch ini untuk melayangkan gugatan terhadap tiga korporasi yang diduga menyebabkan asap. Ketiga korporasi tersebut yaitu PT BMH, PT BAP, dan PT SAPWI.
Berdasarkan pantauan, massa aksi ini membentangkan spanduk dan poster yang berisi kecaman Sumsel belum merdeka dari asap. Selain itu, mereka juga melakukan teatrikal seseorang yang terkepung oleh asap.
“Gugatan yang dilayangkan masyarakat Sumsel terhadap tiga perusahaan yang berada di OKI dan Muba ini karena dampak kabut asap yang ditimbulkan dari kebakaran lahan di lahan gambut yang mereka usahakan beberapa tahun terakhir dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat Sumsel baik materiil maupun immateriil,” kata Kuasa Hukum warga, Ivan Widodo, saat ditemui disela aksi tersebut.
Masyarakat yang menggugat ini berasal dari OKI dan Palembang, yang mewakili 12 orang di Sumsel menggugat tiga perusahaan hutan Industri yang menyebabkan kabut asap di Sumsel.
Dia mengaku untuk besaran gugatan ini sendiri, mereka tidak bisa menyampaikannya karena sudah terdapat dalam petitum gugatan yang sudah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Kelas I Palembang.
“Kami mohon doanya agar gugatan kami ketiga perusahaan dikabulkan majelis hakim,” harapnya.

